Berita Kaltim Terkini

Bankeu Tahun Anggaran 2020 di Kaltim, BPK Sebut Temukan Pekerjaan yang Kekurangan Volume

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Kalimantan Timur, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Dadek Nandemar. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Wilayah Kalimantan Timur, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020.

Dalam laporan tersebut Kalimantan Timur mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meskipun begitu ada yang perlu dibenahi. Salah satunya di sektor pendanaan bantuan keuangan (Bankeu) tahun 2020. BPK menemukan catatan yang harus dibenahi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam laporan Bankeu tersebut ditemukan adanya kekurangan. Catatan tersebut menjelaskan jumlah volume uang keluar tidak sesuai dengan target yang direncanakan.

Baca Juga: Ada Peningkatan Anggaran yang Janggal di BPKAD, DPRD Kutim Tanyakan Peruntukan

"Kekurangan volume itu misalkan ada pekerjaan yang dikontraknya 100, tetapi ketika kami hitung ternyata cuma 80," ucap Kepala BPK RI perwakilan Kaltim Dadek Nandemar, Senin (31/5/2021).

Untuk itu ia meminta pemerintah segera mengembalikan sisa kekurangan volume tersebut ke kas daerah. Sehingga sisa tersebut masuk ke dalam Silpa yang nantinya akan menjadi acuan dalam penganggaran tahun selanjutnya.

Menurutnya kekurangan volume itu berdasarkan proyek-proyek pembangunan yang ada di Kalimantan Timur.

Kekurangan volume bisa diakibatkan bermacam-macam. Salah satunya ketidakhematan Pemerintah dalam menganggarkan kas daerah.

Baca Juga: Berpotensi Ganggu Kesehatan, BPKN Sorot Keamanan Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bermerk

Untuk itu ia meminta pemerintah segera menyelesaikan perbaikan hasil LHP yang diberikan pada rapat paripurna ke-14 DPRD Kaltim Senin siang. Batas waktu yang diberikan BPK sesuai aturan adalah 60 hari.

Jika melewati hal tersebut akan ada sanksi menanti. "Kalau lewat akan ada sanksi. Sanksi undang-undang, bisa pidana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (3/12/2020).

Mereka saat ini kembali menuntut ke Kejati untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi bantuan keuangan APBD Kaltim tahun 2020.

Baca Juga: BPKP Audit Chamber Bilik Disinfektan Covid-19 Roda Empat Milik Pemkab PPU, Per Unit Rp 200 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved