Berita Kaltara Terkini
Gandeng Polda Kaltara, Disperindagkop Kalimantan Utara Ungkap Barang Ilegal Asal Malaysia
Disperindagkop Kaltara bersama jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap peredaran barang ilegal asal Malaysia
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
"Belum bisa, kami menunggu dari Pak Direktur," ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Satya Chusnur.
Selundupan Sabu dari Malaysia
Belum lama ini Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan 3 tersangka penyelundupan sabu dengan total berat bruto 8,5 kg.
Di tempat terpisah dengan waktu yang berbeda, 2 kakak beradik berhasil dibekuk Polisi, lantaran kedapatan menguasai sabu yang diduga diselundupkan dari negeri jiran, Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan telah menangkap kakak beradik, yakni DI (44) dan IR (39), lantaran ketahuan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Pada Senin (24/05/2021), pukul 18.00 WITA, Polisi membekuk seorang pria DI (44) asal Pare-pare, Sulawesi Selatan yang diduga akan melakukan transaksi atau jual beli sabu dengan berat 55,30 gram, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
DI diketahui merupakan kakak kandung IR (39) yang ketahuan oleh Polisi, lantaran menyembunyikan sabu di dalam sebuah ban bekas yang terletak di pinggir jalan.
Baca juga: Waspada Peredaran Narkoba via Online, Polda Kaltim Minta Ojol Terima Pesanan Sesuai Aplikasi
Sementara IR diketahui telah menguasai sabu dengan berat bruto 5 kg.
Ia sempat melarikan diri ke Tarakan, pasca mendengar DI ditangkap polisi.
Nahasnya, pada Rabu (26/05/2021), sekira pukul 11.00 WITA, Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil meringkus IR di Bandara Juwata Tarakan.
Tak berakhir di situ, IR ternyata melibatkan seorang ibu rumah tangga, inisial SI (39), warga Jalan Lingkar Nunukan Gang Kampung Bugis RT 06 Kelurahan Selisun.
SI diamankan polisi pada hari bersamaan ditangkapnya tersangka IR.
SI dinyatakan terlibat meski sempat menyangkal turut menyembunyikan sabu dengan berat bruto 3,8 kg di semak-semak belakang rumah.