Ibadah Haji 2021

Indonesia Dikabarkan tak Dapat Kuota Haji 2021, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Beber Alasannya

Kabar tersebut mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendapat kabar jika yang menjadi faktor Indonesia tidak mendapat kuota haji 2021

Editor: Ikbal Nurkarim
AFP Photo/STR
Sekitar 10.000 jemaah haji mulai melakukan tawaf mengelilingi kabah di Masjidil Haram, Arab Saudi. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan sekitar 10.000 jemaah untuk melakukan ibadah haji 2020. Biasanya, 2,5 juta orang menjalankan ritual wajib bagi umat Islam yang mampu tersebut. 

Di sisi lain, Pakistan telah mengusulkan kepada Arab Saudi untuk memasukkan beberapa vaksin Covid-19 buatan China yang disetujui dalam daftar suntikan vaksin yang diterima oleh pemerintah Riyadh untuk pengunjung dan peziarah.

Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi

Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan jemaah umrah dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dari negara masing-masing.

Hal ini dinyatakan juru bicara kementerian, Eng. Hisham Saeed, seperti dilansir Saudi Gazette, Selasa (20/4/2021).

Dia mengungkapkan mekanisme kementerian untuk para peziarah yang datang dari luar Kerajaan selama bulan suci Ramadan, status kesehatan mereka harus ada dalam aplikasi "Tawakkalna" Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Berdasarkan mekanisme itu, jemaah haji asing yang memiliki sertifikat vaksinasi akan melanjutkan ke salah satu pusat Inaya (perawatan) di Makkah untuk memverifikasi keaslian sertifikat.

Setelah proses ini, pejabat pusat akan menetapkan tanggal dan waktu untuk pelaksanaan Umrah dan salat di Masjidil Haram

Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis lalu, mengumumkan mekanisme dan peraturan bagi jemaah yang datang dari luar Kerajaan untuk menunaikan ibadah umrah.

Dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya, kementerian mengatakan bahwa ada lima langkah yang perlu diikuti oleh jemaah umrah asing sebelum melakukan ritual mereka

Semua jemaah asing juga harus pindah ke Inaya Center di Makkah enam jam sebelum menunaikan ibadah umrah, memverifikasi status vaksinasinya, memakai gelang digital.

Jemaah asing diwajibkan menghabiskan tiga hari di karantina di hotel masing-masing di Makkah setelah kedatangan mereka di Kerajaan.

Selama Ramadan, jumlah izin ibadah umrah telah dinaikkan menjadi 50.000 jemaah setiap harinya.

Lebih dari 10 juta jemaah domestik dan asing melaksanakan umrah sebelum Ramadan menggunakan aplikasi Eatmarna menyusul dimulainya kembali ibadah umrah secara bertahap pada 4 Oktober 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/31/breaking-newspimpinan-dpr-dapat-kabar-indonesia-tak-dapat-kuota-haji-2021-gegara-vaksin-ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved