Virus Corona di Kubar

Kronologi Pasutri di Kubar Palsukan Rapid Test Antigen Covid-19, Modus Menjiplak Nama Klinik

Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat. Hal itu dilakukan setelah ketahuan, kompak melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen Covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat.

Hal itu dilakukan setelah ketahuan, kompak melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen Covid-19

Pasutri tersebut diketahui berinisial RT (31) dan MP (29) warga yang tinggal di Kecamatan Long Apari.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku pemalsuan hasil rapid tes antigen itu bermula dari laporan masyarakat. 

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Rapid Tes Antigen di Kutai Barat, Pelaku Berprofesi sebagai Kontraktor Swasta

Dimana pelaku menjiplak nama salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kutai Barat.

Pelaku membuat dokumen palsu tersebut dibuat semirip mungkin sehingga tampam meyakinkan. 

Keduanya ditangkap petugas pada 28 Mei 2021 lalu di Pelabuhan Tering, Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering. 

"Mereka menggunakan hasil rapid antigen yang telah di scan tadi untuk bepergian di Mahulu. Sebelum itu mereka memang melakuan tes antigen kemudian haslnya di scan," ungkap AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: RSUD HIS Kutai Barat Kini Dilengkapi Fasilitas Pojok Baca Digital

Baca Juga: Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kutai Barat, Pemkab Kubar akan Lakukan Sidak pada Setiap Kampung

Sebelumnya, kedua tersangka menjalani rapid antigen Covid-19 di salah satu klinik di Melak, Kutai Barat.

Kemudian dokumen hasil rapid antigen tersebut sengaja diperbanyak oleh pelaku dengan maksud untuk digunakan lagi saat berpergian. 

Sementara itu, kedua tersangka mengaku alasan mereka melakukan pemalsuan dokumen rapid test antigen Covid-19 itu.

Lantaran tidak ingin mengantri terlalu lama saat menjalani pemerinksaak swab antigen. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved