Virus Corona di Kubar

Pemalsuan Dokumen Rapid Tes Antigen di Kutai Barat, Pelaku Berprofesi sebagai Kontraktor Swasta

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapid tes antigen Covid-19.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Jajaran Satreskrim Polres Kubar berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapid tes antigen Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapid test antigen Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, mengungkapkan tindakan pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen tersebut digunakan untuk berpergian keluar daerah.

Salah satunya dari Kabupaten Kutai Barat - Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Pelaku pemalsuan dokumen hasil rapid antigen Covid-19 itu merupakan suami isteri berinisial RT (31) dan MP (29) warga Long Apari, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada, Ini Arahan Kapolres Kubar

Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Beberapa Polsek-polsek yang Ada di Kutai Barat Dialihkan ke Polres Kubar

Keduanya diketahui melancarkan aksi pemalsuan itu mulai bulan Maret 2020 lalu.

Ironisnya, kedua pelaku bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan melainkan kontraktor di salah satu perusahaan swasta.

Mereka sudah mengunakan surat pemalsuan ini sudah setahun. Yang mana sudah pernah melakukan rapid lalu mereka mengscan dan mengedit.

"Sehingga pada saat mereka ingin ke Mahulu di Pos Pelabuhan Tering ketahuan," ujar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat kegiatan pres rilish di Mapolres Kubar, Senin (31/5).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan dalam tindakannya itu, tersangka melakukan scanning dan mengatasnamakan salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat

Baca Juga: Soal Pengamanan Pilkada, Kapolda Kaltim Bakal Kirim Personil BKO di Polres Kubar

Baca Juga: Tegas Memberantas Kasus Tipikor, Kapolres Kubar Imbau Kepala Kampung Taati Aturan Hukum

"Setelah tim Satgas Gugus Covid berkoordinasi dengan sebuah klinik di Melak, ternyata dinyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut," jelasnya.

Tersangka diamankan petugas di rumahnya usai menerima laporan masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved