Berita Samarinda Terkini
Mahasiswa Gelar Demo di Depan PN Samarinda, Oknum Pejabat Teras Kukar Diduga Terlibat Korupsi
Oknum pejabat teras Kutai Kartanegara diduga terlibat korupsi. Tudingan itu datang dari kelompok mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pe
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Oknum pejabat teras Kutai Kartanegara diduga terlibat korupsi.
Tudingan itu datang dari kelompok mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (31/5/2021).
Perhatian khusus diberikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Anggaran Rakyat Kalimantan Timur (GEMPAR Kaltim).
Penyampaian dukungan tentunya untuk menuntaskan dugaan tipikor ini, khususnya pada perkara dugaan korupsi pada proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Rancangan kegiatan sudah rampung disusun baru diketahui jika proyek itu ternyata berada di kawasan konservasi hutan produksi," ujar Korlap Aksi, Nhazar ditemui usai mediasi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kejari Kukar Mengamankan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Desa Sepatin. Akan Expose ke BPKP
Dia menambahkan, bukannya menyunting ulang perencanaan, proyek yang menggunakan APBD Kukar tahun 2014 ini yang berada di kawasan hutan konservasi di mana berdasarkan aturan yang ada, setiap kegiatan berada di kawasan hutan produksi harus di dukung Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dugaan adanya oknum pejabat teras juga, diungkap Nhazar berdasarkan informasi dan data yang mereka kumpulkan.
Bahwa kegiatan proyek tersebut terjadi penyimpangan dengan cara melakukan perubahan jenis pekerjaan dari jaringan origasi menjadi peninggian tanggul tambak, bukan hanya itu saja, tetapi penyimpangan juga terjadi dengan melakukan perubahan lokasi pekerjaan dari lokasi sesuai gambar desain dan dokumen lelang.
Menjadi lokasi yang dilaksanakan pada kontrak fisik serta dimasukkannya ke dalam aset daerah.
Padahal lokasi tersebut sama sekali bukan aset pemerintah daerah Kutai Kartanegara.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Desa Bila Talang dan Sepatin Berlanjut, Kejari Kukar Beber Tahapan Perkara
"Berdasarkan data tersebut maka kasus peningkatan irigasi di Desa Sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar atas dasar Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018 ini telah melewati proses penyidikan dan memasuki proses persidangan yang dimana terdapat 3 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yaitu Maladi (pejabat pembuat komitmen/PPK), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh. Thamrin (pelaksana kegiatan PT API)," beber Nhazar.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan juga diketahui bahwa kegiatan perencanaan dilaksanakan perusahaan CV Smart Teknik sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp 417 Juta melalui pra kualifikasi di LPSE Kutai Kartanegara tahun 2013 Dalam perencanaan juga dijelaskan ada 7 titik lokasi, salah satunya Bayur.
"Ketujuh lokasi tersebut, dijelaskan masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang dimana KPA Perencanaan tersebut adalah salah satu pejabat teras Pemkab Kukar yaitu MY sebagai Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar pada waktu itu serta menjadi penanggung jawab pembayaran setelah pekerjaan selesai," papar Nhazar.