Berita Samarinda Terkini

Mahasiswa Gelar Demo di Depan PN Samarinda, Oknum Pejabat Teras Kukar Diduga Terlibat Korupsi

Oknum pejabat teras Kutai Kartanegara diduga terlibat korupsi. Tudingan itu datang dari kelompok mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pe

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Mahasiswa berorasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (31/5/2021). Mereka menuntut agar tuntaskan perkara dugaan korupsi pada proyek peningkatan irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Data-data yang dikumpulkan akhirnya menjadi dasar gerakan mahasiswa ini untuk mendukung dan meminta hakim memutuskan perkara proyek peningkatan irigasi Desa Sepatin, Kutai Kartanegara seadil-adilnya.

Serta meminta Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menangani kasus dugaan korupsi peningkatan irigasi Desa Sepatin yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar untuk memutuskan dan memerintahkan penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut karena kuat dugaan masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Terpisah dikonfirmasi saat mediasi di salah satu ruangan PN Samarinda, Juru Bicara Hakim PN Nyoto Hindaryanto menjelaskan, dalam perkara kasus dugaan korupsi yang sedang berproses (disidangkan) ini benar bahwa terdakwa Maladi, Amiruddin, dan Moh. Thamrin, juga didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.631.965.250,00 (9,6 Milyar) berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor : Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018.

"Perkara ini ada tiga terdakwa dan berjalan masih sedang proses. Tentunya saya juga tidak bisa mengomentari banyak," ungkap Nyoto, Senin (31/5/2021).

Nyoto juga mengungkapkan apresiasinya langsung pada perwakilan mahasiswa saat mediasi, dan akan meneruskan dukungan ini kepada pimpinan.

Tetapi, catatan penting dari Nyoto, bahwa setiap perkara yang sudah dalam proses persidangan tidak bisa pihak-pihak tertentu mengintervensi, ini terkait integritas para hakim.

"Jadi jika di pengadilan, di sini putusan hakim hanya memutuskan dan mengadili bersalah atau tidak," tegas Nyoto.

Ditambahkan Nyoto bahwa permintaan rekan-rekan mahasiswa pada hakim untuk memutuskan dan memerintahkan penyidik untuk mengembangkan perkara ini, jika ada oknum pejabat yang juga terlibat, menurut Nyoto, sudah jelas bahwa hakim tidak berhak untuk itu.

"Tidak berhak untuk memerintahkan untuk pengembangan kasus, kalau itu bisa ditanya ke instansi terkait, namun yang jelas kami berterima kasih sudah mendapatkan dukungan dari rekan-rekan mahasiswa," ucapnya.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved