Aksi Mahasiswa di Kejari Tenggarong
Kejari Kukar Mengamankan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Desa Sepatin. Akan Expose ke BPKP
Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Kamis (12/3/2020). Mereka menuntut Polres dan Kejari
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur ( GMPPKT ) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Kamis (12/3/2020). Mereka menuntut Polres dan Kejari agar menyelesaikan kasus korupsi yang ada di Kukar.
Mahasiswa ingin tiga kasus korupsi segera dituntaskan. Mereka meminta Polres Kutai Kartanegara menuntaskan kasus perusda Tunggang Parangan. Kasus tersebut mulai tahun 2010.
Kedua mereka menuntut Kejari Kukar melakuan audit investigasi Bansos Kukar tahun 2013-2016. Terakhir mereka meminta Kejari Kukar menuntaskan kasus irigasi Desa Sepatin yang merugikan negara sekitar Rp 9 miliar.
Untuk kasus irigasi desa Sepatin Kecamatan Anggana kasus tersebut sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari ). Kepala Seksi ( Kasi ) Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejari Kukar Parulian Kertagama mengatakan kasus ini akan diexpose ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ).
• BREAKING NEWS Mahasiswa Datangi Kejari Tenggarong, Tuntut Kejelasan Kasus Korupsi yang Belum Kelar
• Kejari Tenggarong Darmo Wijoyo Launching Duta Pelajar Sadar Hukum. Begini Persyaratannya
"Segala sesuatu dokumen yang akan diexpose kan dilaksanakan minggu depan baru dijadwalkan ke BPKP kemarin," ucap Parulian Kertagama. Untuk kasus ini menyeret tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka ini berinisial MI, AMR, dan THM. MI merupakan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Sementara itu AMR merupakan pemenang lelang dan THM adalah Pelaksana pekerjaan. Kasus ini terjadi pada tahun 2014.
• Mahasiswa tak Lakukan Unjuk Rasa, Datangi Kejari Tenggarong untuk Hearing Tiga Kasus Dugaan Korupsi
"Belum menemukan tersangka baru. Apabila sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor akan terlihat apakah ada penambahan tersangka baru," ucapnya.
Total kerugian negara terhadap kasus ini sekitar Rp 9 miliar. Sementara itu pihaknya belum menerima kasus bansos Pramuka tahun 2013 sampai 2015. Ia meminta jika masyarakat menemukan kasus tersebut segera lapor ke pihaknya.
"Bansos 2013 sampai 2015 belum pernah menerima laporan atau data-data yang diterima. Kalau memang ada dugaan penyimpangan segera laporkan ke kami," tegasnya. (jnp)