Berita Samarinda Terkini

Oknum Mengaku Relawan di Samarinda Lakukan Pungli Berdalih Sumbangan, Alasan untuk Misi Sosial

Praktik nakal pungutan liar (pungutan liar) kembali terjadi di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini.

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Bukti-bukti foto dan kwitansi pungli yang dilakukan oknum relawan mengatasnamanakan Barisan Pemadam Kebakaran Primitive.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

IS sendiri mengakui, apa yang dilakukannya itu semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Dia yang berjalan kaki meminta sumbangan bersama sang istri, dalam sehari memperoleh uang Rp 60 ribu sampai dengan Rp 150 ribu.

Sedangkan YT, mengaku tidak tahu suaminya IS bukan lagi anggota relawan. 

Lantaran setiap ditanya, suaminya mengaku masih menjadi anggota relawan.

"Saya sudah bilang. Gak usah kerja begini terus. Capek kareka keliling jalan kaki minta sumbangan. Dia (IS) orangnya baik. Kasihan saja, dia sudah tidak bekerja lagi," sebut YT.

Saat ditangkap oleh relawan gabungan, lalu di bawa ke Mako Polresta Samarinda, didapati pada tas selempang milik IS Handy Talky, senjata tajam berbentuk pistol, kartu tanda anggota (KTA) yang sudah tidak berlaku lagi, dan identitas diri.

Salah seorang relawan Balakarcana Korwil  Samarinda Seberang Tri Cahyo yang datang ke Polresta Samarinda mengatakan bahwa oknum bernama IS ini sudah sering bermasalah dengan satuan relawan lainnya.

Ia sempat bekerja sebagai juru parkir disebuah bank dan wakar di sekitar rumahnya kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

"Dulu dia (IS) memang anggota Balakarcana, tapi sudah lama dipecat (dikeluarkan) karena bermasalah. Ya, masalahnya seperti itu. Meminta sumbangan, tapi tidak disetorkan ke organisasi atau lebih tepatnya digunakan untuk dia sendiri.

Tapi di situ (lokasi parkir) dia bermasalah dengan pengunjung toko, jadi diberhentikan juga. Nah, setelah dari Balakarcana dia sempat bergabung dengan satuan relawan lain, tapi begitu juga kelakuannya," jelas Tri Cahyo.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, melalui Kanit Jatanras, Ipda Dovie Eudy mengatakan saat dikonfirmasi terkait meminta-minta sumbangan tidak dapat diproses mengingat angka kerugian dibawah dari yang ditetapkan peraturan Mahkamah Agung (Perma).

"Dan tidak ada laporan warga yang keberatan. Untuk sajamnya pun tidak bisa diproses, karena siapa yang menemukan, dimana ditemukan dan dapat membuktikan itu adalah milik pelaku," pungkasnya. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved