Virus Corona di Kubar

Pemalsuan Dokumen Rapid Tes Antigen di Kutai Barat, Pelaku Berprofesi sebagai Kontraktor Swasta

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapid tes antigen Covid-19.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Jajaran Satreskrim Polres Kubar berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapid tes antigen Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan timur.  

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamam pidana 6 tahun penjara. 

Modus Menjiplak Nama Klinik di Melak

Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat setelah keyahuan kompak melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid tes antigen Covid-19. 

Pasutri tersebut diketahui berinisial RT (31) dan MP (29) warga yang tinggal di Kecamatan Long Apari.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku pemalsuan hasil rapid tes antigen itu bermula dari laporan masyarakat. 

Pihak pelaku menjiplak nama salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kutai Barat. Pelaku membuat dokumen palsu tersebut dibuat semirip mungkin, sehingga tampak meyakinkan. 

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Masa Pandemi Corona, 13 Bandar dan 2 Pecandu Diringkus Polres Kubar

Keduanya ditangkap petugas pada 28 Mei 2021 lalu di Pelabuhan Tering, Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering. 

"Mereka menggunakan hasil rapid antigen yang telah di scan tadi untuk bepergian di Mahulu. Sebelum itu mereka memang melakuan tes antigen kemudian hasilnya discan," ungkap AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Senin (31/5/2021).

Sebelumnya, kedua tersangka menjalani rapid antigen Covid-19 di salah satu klinik di Melak, kemudian dokumen hasil rapid antigen tersebut sengaja diperbanyak oleh pelaku dengan  maksud untuk digunakan lagi saat bepergian. 

Sementara itu, kedua tersangka mengaku alasan mereka melakukan pemalsuan dokumen rapid tes antigen Covid-19 itu lantaran tak ingin mengantri terlalu lama saat menjalani pemerinksaak swab antigen. 

"Sebenarnya hanya untuk mempercepat saja soalnya kalau kita antri sampai 1 jam 2 jam," ujar RT salah satu tersangka. 

Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa dokumen palsu, 1 unit Laptop Merk Predaktor, Hp Iphone, Handphone Samsung Note 10 dan Samsung A70.

Keduanya kini sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat

Kapolres juga menegaskan kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu agar tidak coba-coba menggunakan pemalsuan surat tes rapid antigen.

"Semoga tidak terulang lagi. Kasian kepada keluarga dan masyarakat lainnya apabila terpapar dan ternyata positif jika tidak melakukan rapid antigen asli.

Dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengedepankan peraturan Protokol Kesehatan yang ada," tegasnya.

Berita tentang Kutai Barat

Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved