Virus Corona di Kubar
Pemalsuan Dokumen Rapid Tes Antigen di Kutai Barat, Pelaku Berprofesi sebagai Kontraktor Swasta
Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapid tes antigen Covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapid test antigen Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, mengungkapkan tindakan pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen tersebut digunakan untuk berpergian keluar daerah.
Salah satunya dari Kabupaten Kutai Barat - Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).
Pelaku pemalsuan dokumen hasil rapid antigen Covid-19 itu merupakan suami isteri berinisial RT (31) dan MP (29) warga Long Apari, Kalimantan Utara.
Baca Juga: Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada, Ini Arahan Kapolres Kubar
Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Beberapa Polsek-polsek yang Ada di Kutai Barat Dialihkan ke Polres Kubar
Keduanya diketahui melancarkan aksi pemalsuan itu mulai bulan Maret 2020 lalu.
Ironisnya, kedua pelaku bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan melainkan kontraktor di salah satu perusahaan swasta.
Mereka sudah mengunakan surat pemalsuan ini sudah setahun. Yang mana sudah pernah melakukan rapid lalu mereka mengscan dan mengedit.
"Sehingga pada saat mereka ingin ke Mahulu di Pos Pelabuhan Tering ketahuan," ujar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat kegiatan pres rilish di Mapolres Kubar, Senin (31/5).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan dalam tindakannya itu, tersangka melakukan scanning dan mengatasnamakan salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Baca Juga: Soal Pengamanan Pilkada, Kapolda Kaltim Bakal Kirim Personil BKO di Polres Kubar
Baca Juga: Tegas Memberantas Kasus Tipikor, Kapolres Kubar Imbau Kepala Kampung Taati Aturan Hukum
"Setelah tim Satgas Gugus Covid berkoordinasi dengan sebuah klinik di Melak, ternyata dinyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut," jelasnya.
Tersangka diamankan petugas di rumahnya usai menerima laporan masyarakat.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamam pidana 6 tahun penjara.
Modus Menjiplak Nama Klinik di Melak
Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat setelah keyahuan kompak melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid tes antigen Covid-19.
Pasutri tersebut diketahui berinisial RT (31) dan MP (29) warga yang tinggal di Kecamatan Long Apari.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku pemalsuan hasil rapid tes antigen itu bermula dari laporan masyarakat.
Pihak pelaku menjiplak nama salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kutai Barat. Pelaku membuat dokumen palsu tersebut dibuat semirip mungkin, sehingga tampak meyakinkan.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Masa Pandemi Corona, 13 Bandar dan 2 Pecandu Diringkus Polres Kubar
Keduanya ditangkap petugas pada 28 Mei 2021 lalu di Pelabuhan Tering, Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering.
"Mereka menggunakan hasil rapid antigen yang telah di scan tadi untuk bepergian di Mahulu. Sebelum itu mereka memang melakuan tes antigen kemudian hasilnya discan," ungkap AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Senin (31/5/2021).
Sebelumnya, kedua tersangka menjalani rapid antigen Covid-19 di salah satu klinik di Melak, kemudian dokumen hasil rapid antigen tersebut sengaja diperbanyak oleh pelaku dengan maksud untuk digunakan lagi saat bepergian.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku alasan mereka melakukan pemalsuan dokumen rapid tes antigen Covid-19 itu lantaran tak ingin mengantri terlalu lama saat menjalani pemerinksaak swab antigen.
"Sebenarnya hanya untuk mempercepat saja soalnya kalau kita antri sampai 1 jam 2 jam," ujar RT salah satu tersangka.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa dokumen palsu, 1 unit Laptop Merk Predaktor, Hp Iphone, Handphone Samsung Note 10 dan Samsung A70.
Keduanya kini sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat.
Kapolres juga menegaskan kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu agar tidak coba-coba menggunakan pemalsuan surat tes rapid antigen.
"Semoga tidak terulang lagi. Kasian kepada keluarga dan masyarakat lainnya apabila terpapar dan ternyata positif jika tidak melakukan rapid antigen asli.
Dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengedepankan peraturan Protokol Kesehatan yang ada," tegasnya.
Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo