Berita Samarinda Terkini

Rencana Penambahan Rambu Lalu-lintas Sepanjang Tepian Mahakam Samarinda

Penambahan rambu lalulintas di sepanjang jalur Zona Zero Tolerance direncanakan akan ada penambahan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kondisi Jalan Slamet Riyadi, Kota Samarinda, Kaltim. Jalur yang menjadi Zona Zero Tolerance yang akan diterapkan ETLE mobile per 1 Juni 2021. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penambahan rambu lalulintas di sepanjang jalur Zona Zero Tolerance direncanakan akan ada penambahan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Jalur Zona Zero Tolerance sendiri yang akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile pada esok hari (1/6/2021), dijelaskan tepat di Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata hingga Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Ristanto menjelaskan rencana penambahan rambu lalin ini sudah disampaikan ke pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.

Juga termasuk rambu pelarangan parkir di Zona Zero Tolerance yang memang tidak diperkenankan untuk memarkirkan kendaraan.

Baca Juga: Polda Kaltim Sosialisasikan Zona Zero Tolerance di Kawasan Jalan Nasional Daerah Balikpapan

Baik itu bahu jalan maupun sepanjang jalan Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata hingga Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda.

"Ada penambahan rambu nanti, kami sudah komunikasi dengan Dishub, mana rambu-rambu yang ditambah untuk dilarang parkir itu akan ditambahkan," tegas Kompol Wisnu Dian Ristanto, Senin (31/5/2021) hari ini.

Terkait parkir yang juga menjadi fokus pemerintah kota (Pemkot) kedepan, Kompol Wisnu Dian Ristanto mengatakan bahwa program-program dari Walikota Andi Harun sejalan untuk menata parkir.

"Kita ini kan sejalan dengan program Walikota untuk menata perparkiran, jadi untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir di badan jalan itu akan ditertibkan," ungkapnya.

Ditegaskannya bahwa penambahan rambu akan berfokus di Zona Zero Tolerance.

"Kalau teknisnya Dishub Samarinda," sebut Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Menyinggung apakah ada atau tidak rekayasa lalin diterapkan saat penerapan ETLE mobile, khususnya saat pengendara yang akan melintas di simpang tiga Jalan Gajah Mada ke Jalan Gunung Ciremai, yang mana sering terjadi kesalahpahaman.

Karena tidak adanya rambu penanda untuk jalan terus bagi pengendara hendak menuju Jalan Slamet Riyadi.

Di lokasi hanya ada traffic light, penanda untuk menuju Jalan Gunung Cermai. 

"Jadi kalau di traffic light itu ada panduannya, kalau belok kiri jalan langsung, atau terus jalan langsung ya silahkan. Tapi kalau ada tulisannya seperti itu, pengendara wajib mengikutinya," tegas Kompol Wisnu Dian Ristanto. 

Plt Kadishub Samarinda Herwan Rifai menyampaikan saat dikonfirmasi, bahwa rencana penambahan rambu bukanlah dalam waktu dekat ini, alokasi nantinya masih diajukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P).

Untuk saat ini dalam rangka mendukung ETLE di Zona Zero Tolerance, pihaknya turut menghimbau pemilik kendaraan untuk tidak memarkir kendaraan disembarang tempat.

"Terkait penambahan rambu sementara belum ada, kita akan ajukan untuk mendukung (Zona Zero Tolerance) itu, Sementara kita imbauan saja dulu, bahwa dilarang parkir di area tersebut, kalau masih parkir di sepanjang Jalan Tepian Mahakam akan ditilang (Satlantas), sudah kami lakukan," jelasnya, Senin (31/5/2021) hari ini.

Keterbatasan rambu lalin tidak dipungkiri oleh Dishub Samarinda, walau bagaimana pun ETLE juga harus mendapat dukungan penuh dengan tersedianya sarana dan prasarana. Agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.

"Akan ada penambahan, tetapi rambu kami ini kan terbatas, jadi memang penganggaran dulu, diperubahan baru bisa dianggarkan," sebut Herwan Rifai. 

Perhitungan pemasangan minimal setiap titik rambu lalin lanjut Herwan Rifai, nantinya akan terpasang per-50 meter, sampai rambu berikutnya dilarang parkir. 

"Nanti (rencananya) kita pasang lagi 50 meter, nanti menyesuaikan titiknya sepanjangan berapa rambu dengan diberikan tulisan dilarang parkir sepanjang jalan ini. Akan kami bicarakan pemasangan itu, yang penting diadakan dulu (Zona Zero Tolerance," tutupnya.

Zona Zero Tolerance Sepanjang Tepian Mahakam

Sepanjang Tepian Mahakam dari Jalan Slamet Riyadi, Jalan RE Martadinata dan Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kaltim akan menjadi Zona Zero Tolerance.

Zona ini untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik per- 1 Juni 2021 mendatang.

Zona Zero Tolerance atau zona pelanggaran lalulintas akan dikenakan sanksi dengan metode perekaman visual.

Ini untuk mengkolaborasikan teknologi informasi dengan perangkat kamera yang dibawa oleh petugas di kendaraannya, baik R2 maupun R4.

Baca juga: Tunjang Zona Zero Tolerance, Polantas Balikpapan Bersama Dishub Kota Balikpapan Sediakan Shuttle Bus

"Jadi kami sudah siapkan untuk kendaraan dilengkapi kamera khusus yang dapat merekam pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara baik R2 maupun R4

"Personel akan mobile di sepanjang jalur ETLE mobile itu," lanjutnya.

Sosialisasi juga sudah dilakukan oleh Satlantas Polresta Samarinda.

Tetapi untuk mempertegas hal tersebut, sepanjang Tepian Mahakam akan menjadi Zona Zero Tolerance, pihaknya akan memasang sebuah spanduk pemberitahuan agar masyarakat juga memahami.

"Kawasan yang masuk dalam Zona Zero Tolerance sebelumnya sudah kami sosialisasikan sejak jauh hari. Nanti untuk lebih jelas agar pengendara tidak kaget, kami akan pasang spanduk sosialisasi dan pemberitahuan di beberapa titik," tegas Kompol Wisnu Dian Ristanto. 

Jalan Gajah Mada jalur yang menjadi Zona Zero Tolerance yang akan diterapkan ETLE mobile per-1 Juni 2021 mendatang. 
TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Jalan Gajah Mada jalur yang menjadi Zona Zero Tolerance yang akan diterapkan ETLE mobile per-1 Juni 2021 mendatang.  TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HARDI PRASETYO (TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Direncanakan ada sebanyak 10 spanduk dan 100 umbul-umbul di sepanjang kawasan bersih pelanggaran lalulintas ini.

Penjelasan terkait apa saja yang tidak boleh dilanggar oleh para pengendara di Zona Zero Tolerance, dikatakan Kompol Wisnu Dian Ristanto bahwa ada lima kategori pelanggaran.

Berikut lima kategori pelanggaran yang dimaksud:
1. Dilarang parkir kendaraan di badan jalan.
2. Dilarang melawan arus.
3. Pengemudi mobil wajib memakai sabuk pengaman.
4. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm SNI.
5. Kendaraan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Jadi ada lima pelanggaran yang disasar di kawasan Zona Zero Tolerance di sepanjang Tepian Mahakam," tutur Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Sebagai informasi pada 1 Juni 2021 mendatang sekaligus launching penerapan ETLE mobile akan dilakukan di kawasan tersebut.

Ketika pelanggar lalulintas di jalur tersebut maka personel Satlantas Polresta Samarinda berhak untuk merekam pelanggaran yang dilakukan sesuai aturan dan akan langsung diberikan sanksi tilang sesuai dengan mekanisme.

Berita tentang Samarinda

Penulis M Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved