Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Berlakukan E-Tilang, Cek Tarif Denda dan Sistem Pembayarannya

Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang baru diberlakukan hari ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas di Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKATIM.CO, BONTANG - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang baru diberlakukan hari ini menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas di Bontang.

Diantaranya, parkir di kawasan tertib lalu lintas (KTL), tidak menggunakan helm, melawan arus, dan menggunakan HP saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii munuturkan, bagi pelanggar lalu lintas akan diawasi secara mobile.

Pengawasan ini menggunakan tiga unit kendaraan petugas yang dilengkapi dengan CCTV di sejumlah lokasi tertib lalu lintas.

Baca juga: Awal Juni ETLE Mobile di Kukar Diterapkan, Ini Lokasi dan Sasaran Pelanggarannya

Seperti di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, dan Jalan R Soeprapto.

"Mulai hari ini kami berlalukan di beberapa lokasi. Seluruh akan terekam kamera dari kendaraan petugas," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (01/06/2021).

Adapun besaran denda mulai Rp 250 sampai Rp 500 ribu. Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt bakal dikenakan denda tilang senilai Rp 250 ribu.

Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus akan didenda senilai Rp 500 ribu.

Tagihan pelanggaran atau surat konfirmasi akan dikirim ke alamat rumah masing-masing sesuai data yang didapatkan dari plat nomor kendaraan.

Baca juga: Tilang Elektronik di Balikpapan Jaring 12.960 Pelanggar, Didominasi Pelanggaran Lampu Lalu Lintas

“Nanti surat konfirmasi pelanggaran langsung kami kirim ke rumah yang bersangkutan," ujarnya.

Setelah itu pemilik kendaraan harus konfirmasi. Jika benar melanggar maka akan dikenakanan sistem E-tilang, dan wajib membayar denda,” tuturnya.

Bagi pelanggar yang tidak membayar denda maka konsekuensinya, kendaraan milik bersangkutan akan dilakukan pemblokiran sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

"Kalau tidak bayar akan diblokir. Blokirnya nanti akan dibuka setelah melapor. Jadi tagihanya nanti masuk secara otomatis saat pas bayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat," pungkasnya.

Berita tentang Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved