Berita Bontang Terkini
Satlantas Polres Bontang Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Secara Mobile
Polres Bontang kini mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik hari ini, Selasa (1/6/2021).
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kini mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik hari ini, Selasa (1/6/2021).
Sistem ETLE ini diterapkan guna mempermudah kerja kepolisian dalam menertibkan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii menyebutkan, penerapan ETLE yang baru dimulai hari ini hanya bersifat mobile.
Saat ini, baru ada tiga unit kendaraan petugas yang dilengkapi CCTV, yakni satu di mobil patroli dan dua di kendaraan bermotor.
Baca juga: Polres Kutai Timur Sosialisasikan Mobile ETLE, Berlaku Mulai 1 Juni 2021
"Fasilitas penunjang yang dimiliki Polres Bontang sementara masih terbatas. Jadi CCTV ETLE hanya tiga. Itupun hanya dipasang di kendaraan," ungkapnya saat dikonfirmas.
Kendaraan ini pun hanya dioperasikan di wilayah yang tertib lalu lintas.
Seperti di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono, dan Jalan R Soeprapto.
Dijelaskan AKP Imam, mobil yang dilengkapi kamera itu akan berkeliling untuk merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas di wilayah yang sudah ditetapkan.
Kamera akan menangkap gambar nomor polisi kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: Awal Juni ETLE Mobile di Kukar Diterapkan, Ini Lokasi dan Sasaran Pelanggarannya
Bagi pengendara yang melanggar nantinya akan diberi denda.
Besaran tarif denda akan menyesuaikan tingkat pelanggaran.
Sistem penarikan dendanya langsung akan dikirim sesuai alamat pengendara yang didapat dari data nomor plat kendaraan.
"Kita cek nopolnya. Setelah dapat alamatnya, lalu kami kirim tagihan denda beserta tanda bukti gambar dari kamera," bebernya.