Berita Kutim Terkini
ETLE Diberlakukan di Kutim, Melanggar Lalin Bisa Dapat Denda Sampai Pemblokiran STNK
Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Juni 2021 kemarin
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada awal Juni 2021 kemarin.
"Pelaksanaan kita lakukan dengan menggunakan kamera yang terpasang di kendaraan dan helm Polisi Lalu Lintas (Polantas)," ujar Kapolres Kutim AKBP Willy Djatmiko.
Kamera tersebut berguna dalam merekam berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara ketika berlalu lintas.
Baca Juga: Penerapan Tilang Elektronik Mobil di Kukar Masih Tahap Sosialisasi ke Masyarakat
Baca Juga: ETLE Statis di Samarinda Tunggu Launching, Ada 3 Titik Kamera, 'Surat Cinta' Dikirim ke Pelanggar
ETLE menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran yakni parkir tidak pada tempatnya, melawan arus jalan, dan tidak menggunakan helm.
Kemudian pelanggar lampu lalu lintas, kondisi kendaraan tidak layak jalan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman juga akan mendapatkan penilangan.
Mengenai prosedur penilangan, kamera ETLE akan menangkap gambar pengendara bermotor beserta pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau ada pelanggar, otomatis langsung terbaca plat kendaraannya, jadi bisa langsung dideteksi," ucap Welly.
Baca Juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Samarinda, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi
Baca Juga: Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19
Gambar tersebut selanjutnya menjadi dasar bukti untuk diidentifikasi terkait data kendaraannya menggunakan electronic registration & identification (ERI).
Jika identitas pelanggar sudah didapatkan, petugas akan menerbitkan surat pemberitahuan, yang dikirim ke alamat yang tertera sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) paling lambat selama tiga hari.
Pelanggar diberi waktu selama 3 hari usai surat pemberitahuan sampai ke rumah untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ yang dapat diunduh pada ponsel android.
Usai melakukan konfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang untuk pembayaran denda bagi pelanggar dan akan diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan pembayaran.
Baca Juga: NEWS VIDEO ETLE Mobile Berlaku Hari ini, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi
Baca Juga: Polres Kutai Timur Sosialisasikan Mobile ETLE, Berlaku Mulai 1 Juni 2021
"Pelanggar harus konfirmasi terlebih dahulu, setelah konfirmasi baru surat tilang diterbitkan untuk bayar denda," ucap mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Kaltim tersebut.
Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran denda, maka dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran pajak STNK. (*)