Berita Nasional Terkini
Ngaku Spontan, Pasangan Suami Istri di Tuban Bawa Balitanya Curi Handpone
Pasangan suami istri Moch. Solichin (40) dan Ula Maisaroh (29) asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur melakukan aksi pencurian.
TRIBUNKALTIM.CO-Pasangan suami istri Moch. Solichin (40) dan Ula Maisaroh (29) asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur melakukan aksi pencurian.
Ia beraksi mencuri handpone di sebuah toko bertempat di jalan panglima Sudirman, Sabtu (22/5/2021).
Akibatnya, keduanya akhirnya diamankan kepolisian.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pencurian di Berbagai Tempat di Penajam
Keduanya juga mengajak anak mereka yang masih balita saat melakukan kejatahan.
Perbuatan keluarga ini juga sempat terekam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Berdasarkan rekaman video, pasangan pencuri itu naik sepeda motor lalu berhenti di lokasi saat mengetahui motor parkir.
Kemudian istri yang menggendong anaknya turun untuk mengambil handphone yang ada di dashboard sepeda motor terparkir.
Setelah mengambil handphone, lalu pelaku segera meninggalkan tempat dengan memacu gas sepeda motornya.
Baca Juga: Pelaku Percobaan Perampokan di Samarinda Jadi Tersangka, Diancam Pasal Pencurian dan Pengancaman
"Kita mendapat laporan pencurian, setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap akhir Mei," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, penyelidikan berhasil mengungkap aksi pencurian hand phone yang dilakukan oleh pelaku di enam titik lainnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua handphone Samsung, jaket, helm dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Pelaku ini juga mencuri di titik lain, sudah kita tahan," pungkas mantan Kapolres Madiun.
Sementara itu, pelaku Moch Solichin saat ditanya aksinya mengajak istri dan anak mengaku dilakukan secara spontan.
Kepada polisi, pelaku berujar sudah dua tahun menganggur dan bekerja serabutan hingga gelap mata melakukan pencurian.
Ia pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya tersebut, hingga mengantarnya pada proses hukum.
Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Pelaku Kasus Pencurian Motor dan Ponsel di Samarinda
"Itu saya lakukan spontan, tidak ada rencana mengajak anak istri. Semacam mau jalan-jalan terus lihat sepeda motor parkir saya dekati, kalau ada handphone saya ambil," aku pelaku sambil menunduk malu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Tuban Ajak Istri dan Anaknya Curi HP, Ngaku Hanya Spontan, Niatnya Mau Jalan-jalan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/02/pria-di-tuban-ajak-istri-dan-anaknya-curi-hp-ngaku-hanya-spontan-niatnya-mau-jalan-jalan?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/curi-233.jpg)