Berita Kutim Terkini

ETLE Mobile Berlaku di Kutai Timur, Plat Merah yang Disulap jadi Hitam Bisa Kena Tilang

Tanpa pandang bulu, penilangan dengan sistem ETLE tidak hanya berlaku oleh masyarakat  melainkan juga kendaraan TNI-Polri.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Ilustrasi kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca Juga: Polres Kutai Timur Sosialisasikan Mobile ETLE, Berlaku Mulai 1 Juni 2021

"Pelanggar harus konfirmasi terlebih dahulu, setelah konfirmasi baru surat tilang diterbitkan untuk bayar denda," ucap mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Kaltim tersebut.

Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran denda, maka dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran pajak STNK. 

Berita tentang Kutai Timur

Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved