Berita Kaltim Terkini
Penerbitan SIM C Jadi Tiga Golongan, Polda Kaltim Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri
Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C, yakni SIM C, C1 dan C2.
"Untuk penggolongan SIM C sendiri itu sudah ada di Perpol No 5 tahun 2021, itu di pasal 3 ayat (2). Bahwasanya SIM C itu dibagi 3 golongan," tandas Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Retno Ariani kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (3/6/2021) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsekwas Semayang Balikpapan tersebut sempat menguraikan terkait penggolongan SIM C itu.
Baca Juga: Waspada Peredaran Narkoba via Online, Polda Kaltim Minta Ojol Terima Pesanan Sesuai Aplikasi
Hal ini pada dasarnya, penggolongan ini berkaitan dengan kapasitas silinder masing-masing kendaraan yang dimiliki masyarakat.
SIM C, misalnya. Itu berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
"Untuk yang C1 itu untuk golongan kendaraan diatas 250 cc sampai dengan 500 cc. Dan SIM C2-nya itu 500 cc ke atas," urai AKP Retno lagi.
Meski demikian, dirinya memastikan bahwa untuk wilayah Kaltim sendiri belum diberlakukan penggolongan SIM C. Pasalnya belum ada instruksi dari Korlantas Polri.
Baca Juga: BNNP Berkomunikasi ke Polda Kaltim, Sabu yang Dimusnahkan Identik dengan Kasus 25 Kg
"Karena kalau sudah sosialisasi, berarti sudah harus siap, misal mekanisme gimana, prosedurnya gimana, kendaraannya, lapangannya. Itu butuh waktu," pungkasnya.
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Sisi lainnya, mengenai STNK pengemudi kendaraan bermotor. STNK adalah dokumen penting yang harus dibawa saat sedang berkendara.
STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan bermotor untuk digunakan.
Jadi setiap pengendara harus membawa lengkap dokumen-dokumen berkendara termasuk STNK.
Jika STNK hilang, Anda harus segera mengurusnya, dengan cara-cara berikut ini.
Baca Juga: Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi, 7 Unit Minibus Turut Diamankan
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:
1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:
- KTP
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat
- BPKB
3. Menuju kantor SAMSAT
Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.
Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:
a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)
b. Mengisi formulir pendaftaran
c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang
d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
f. Membayar biaya pembuatan STNK baru
g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Baca Juga: Uji Emisi Bakal jadi Syarat dalam Perpanjangan STNK Pemilik Motor Mobil, Tahun Ini Diterapkan
Baca Juga: NEWS VIDEO Ratusan Warga Mengurus STNK, Satlantas Polresta Samarinda Sarankan Dibuat Sistem Online
Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:
> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
> Pengesahan STNK: Rp 0
Baca Juga: Fakta-fakta Pria Mengamuk Banting Motor saat Ditilang, Beredar Video Bakar STNK
Baca Juga: Setelah Video Merusak Motor di Depan Polisi saat Ditilang Viral, Kini AD Rekam Aksi Bakar STNK
Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online.
Simak panduan berikut ini:
1. Pertama unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store.
2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.
3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: STNK Tak Diperpanjang Selama 2 Tahun Dinyatakan Hangus, Begini Tanggapan Polisi
Baca Juga: Pengendara Menyangka Ada Razia SIM dan STNK, Ternyata Polres Tarakan Bagi-bagi Takjil
5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.
Baca Juga: Aneh, Mobil Dinas Mantan Kabag Humas dan Protokol tidak Punya BPKB dan STNK
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita tentang Kalimantan Timur
Penulis Mohammad Zein | Editor: Budi Susilo