Berita Kaltim Terkini

Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim soal Rencana Pemberlakuan Penggolongan SIM C di Kalimantan Timur

Beberapa Polresta, khususnya wilayah Jawa, mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan Polri dalam Perpol No 5 Tahun 2021.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Retno Ariani, Kamis (3/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa Polresta, khususnya wilayah Jawa, mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan Polri dalam Perpol No 5 Tahun 2021 terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sehingga ke depannya, untuk pengurusan SIM C sendiri akan menyesuaikan kapasitas silinder sepeda motor yang dimiliki masyarakat.

Adapun pembagiannya menjadi 3, yaitu SIM C, C1 dan C2.

Meski demikian, wilayah Polda Kaltim belum memberlakukan lantaran belum ada instruksi dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Dirbinmas Polda Kaltim Berkunjung ke Kutai Barat, Berpesan Tangkal Kejahatan Sejak Dini

Sebab sebelum melakukan sosialisasi, Polres-polres perlu memastikan kesiapan terlebih dahulu. Utamanya terkait mekanisme dan sarana.

"Jadi kalau untuk diterapkannya, kita butuh tempat, jadi masih butuh waktu," ungkap Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, Kamis (3/6/2021).

Saat disinggung kemungkinan berlaku pada tahun ini, ia akui bisa saja diterapkan tahun ini.

Namun tetap setelah ada instruksi.

Baca Juga: Penerbitan SIM C Jadi Tiga Golongan, Polda Kaltim Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri

"Kalau tahun ini, kemungkinan bisa. Tapi kan kita tetap harus menunggu instruksi Korlantas," tegasnya.

Instruksi tersebut nantinya akan mengacu pada hasil evaluasi sosialisasi di wilayah Polda yang sudah memulai, seperti Polda Jawa Timur.

"Ini kan masih Polda di Jawa dulu, kalau nanti sosialisasi di beberapa Polres di Jawa itu berhasil, mungkin Polda lain juga akan menyusul," jelasnya.

Diakhir ia pun mengaku optimis jika penggolongan SIM C berlaku di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Tahapan-tahapannya

Sebab bagaimanapun, penggolongan ini sudah tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Perpol No 5 tahun 2021.

Jadi Tiga Golongan

Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C, yakni SIM C, C1 dan C2.

"Untuk penggolongan SIM C sendiri itu sudah ada di Perpol No 5 tahun 2021, itu di pasal 3 ayat (2). Bahwasanya SIM C itu dibagi 3 golongan," tandas Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Retno Ariani kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (3/6/2021) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsekwas Semayang Balikpapan tersebut sempat menguraikan terkait penggolongan SIM C itu.

Baca Juga: Waspada Peredaran Narkoba via Online, Polda Kaltim Minta Ojol Terima Pesanan Sesuai Aplikasi

Hal ini pada dasarnya, penggolongan ini berkaitan dengan kapasitas silinder masing-masing kendaraan yang dimiliki masyarakat.

SIM C, misalnya. Itu berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

"Untuk yang C1 itu untuk golongan kendaraan diatas 250 cc sampai dengan 500 cc. Dan SIM C2-nya itu 500 cc ke atas," urai AKP Retno lagi.

Meski demikian, dirinya memastikan bahwa untuk wilayah Kaltim sendiri belum diberlakukan penggolongan SIM C. Pasalnya belum ada instruksi dari Korlantas Polri.

Baca Juga: BNNP Berkomunikasi ke Polda Kaltim, Sabu yang Dimusnahkan Identik dengan Kasus 25 Kg

Baca Juga: Uji Emisi Bakal jadi Syarat dalam Perpanjangan STNK Pemilik Motor Mobil, Tahun Ini Diterapkan

"Karena kalau sudah sosialisasi, berarti sudah harus siap, misal mekanisme gimana, prosedurnya gimana, kendaraannya, lapangannya. Itu butuh waktu," pungkasnya.

Berita terkait Polda Kaltim

Berita tentang Kalimantan Timur

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved