Berita Kaltim Terkini
Penerbitan SIM C Jadi Tiga Golongan, Polda Kaltim Masih Tunggu Instruksi Korlantas Polri
Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C, yakni SIM C, C1 dan C2.
"Untuk penggolongan SIM C sendiri itu sudah ada di Perpol No 5 tahun 2021, itu di pasal 3 ayat (2). Bahwasanya SIM C itu dibagi 3 golongan," tandas Kasi SIM Ditlantas Polda Kaltim, AKP Retno Ariani kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (3/6/2021) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Wanita yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsekwas Semayang Balikpapan tersebut sempat menguraikan terkait penggolongan SIM C itu.
Baca Juga: Waspada Peredaran Narkoba via Online, Polda Kaltim Minta Ojol Terima Pesanan Sesuai Aplikasi
Hal ini pada dasarnya, penggolongan ini berkaitan dengan kapasitas silinder masing-masing kendaraan yang dimiliki masyarakat.
SIM C, misalnya. Itu berlaku untuk mengemudikan jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
"Untuk yang C1 itu untuk golongan kendaraan diatas 250 cc sampai dengan 500 cc. Dan SIM C2-nya itu 500 cc ke atas," urai AKP Retno lagi.
Meski demikian, dirinya memastikan bahwa untuk wilayah Kaltim sendiri belum diberlakukan penggolongan SIM C. Pasalnya belum ada instruksi dari Korlantas Polri.
Baca Juga: BNNP Berkomunikasi ke Polda Kaltim, Sabu yang Dimusnahkan Identik dengan Kasus 25 Kg
"Karena kalau sudah sosialisasi, berarti sudah harus siap, misal mekanisme gimana, prosedurnya gimana, kendaraannya, lapangannya. Itu butuh waktu," pungkasnya.
Cara Mengurus STNK yang Hilang
Sisi lainnya, mengenai STNK pengemudi kendaraan bermotor. STNK adalah dokumen penting yang harus dibawa saat sedang berkendara.
STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan bermotor untuk digunakan.
Jadi setiap pengendara harus membawa lengkap dokumen-dokumen berkendara termasuk STNK.