Berita Nasional Terkini
Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK
Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berlanjut.
Sementara, Pasal 69 B ayat (2) menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 69C menyatakan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tribun network/mam/ham/dod)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Lepas Tangan, 75 Pegawai KPK Ajukan Judicial Review ke MK,