Virus Corona di Berau

Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Berau Gagal Berangkat, Kanwil Kemenag Berharap Mengerti

Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Berau harus kembali bersabar. Tahun ini kembali tidak ada keberangkatan untuk CJH dari Indonesia

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Djailani. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Berau harus kembali bersabar. Tahun ini kembali tidak ada keberangkatan untuk CJH dari Indonesia.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Djailani mengatakan, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia.

Bahkan, tidak adanya pemberangkatan jamaah haji untuk tahun 2021 juga telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam press rilisnya, Kamis (3/6).

“Telah dipastikan, bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Ratusan Calon Jamaah Haji dari Kutai Timur Gagal Berangkat, Kemenag Kutim Tawarkan Opsi Ambil Dana

Tidak adanya pemberangkatan jamaah haji tahun ini juga sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 Masehi.

Adapun penyebabnya, lantaran situasi saat ini masih terjadi pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia.

Sehingga kesehatan, dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama, dan harus dikedepankan.

Djaelani melanjutkan, yang menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan, yakni ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara.

Baca Juga: Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Samarinda Batal Berangkat, Bantah Bukan karena Vaksin yang Dipakai

Itu faktor utamanya. Apalagi, saat ini pemerintah Arab Saudi juga tengah melakukan pengetatan bagi jamaah yang datang untuk berhaji.

"Keputusan itu juga sudah melalui proses panjang,” jelasnya.

Terakhir, untuk pemberangkatan jamaah haji, terjadi pada tahun 2019. Sementara untuk tahun 2020, tidak ada pemberangkatan lantaran pandemi Covid-19.

Kemudian untuk tahun 2021, Indonesia kembali tidak mendapat jatah atau kuota haji disebabkan Covid-19.

Seharusnya pula, calon jamaah haji yang berangkat di tahun 2021 merupakan nomor antrian dari CJH tahun 2020 kemarin.

Djaelani berharap, semoga seluruh jamaah haji diharapkannya dapat mengerti dan paham dengan keputusan yang diambil pemerintah dan kondisi COVID-19 yang terjadi saat ini.

“Jadi keputusan ini harus bisa diterima oleh semua pihak, terutama para jamaah haji yang ada di Kabupaten Berau,” terangnya.

Untuk kuota, dikatakannya, tidak berubah dari tahun 2019 hingga tahun 2021 yakni masih 149 jamaah.

Sementara untuk daftar tunggu sebanyak 4.334 jamaah yang ada di Kabupaten Berau.

Sekalipun daftar tunggu di Kabupaten Berau cukup banyak, namun diungkapkan Djailani, tidak mempengaruhi keinginan masyarakat untuk mendaftar haji.

Menurutnya, setiap tahunnya animo masyarakat muslim untuk menunaikan rukun islam ke 5 itu cukup besar.

Untuk menyelesaikan daftar tunggu itu bisa sampai 30 tahun. Tetapi ini kan jumlahnya juga tiap tahun terus bertambah.

"Tahun lalu itu saja bisa sampai 420 calon jamaah yang mendaftar,” tutupnya. 

Kemenag RI Tidak Memberangkatkan

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.

Adapun alasan tidak ada pemberangkatan jamaah haji tahun ini karena masih berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang mana masih berlangsung.

Menag menjelasakan, hari ini pihaknya telah menerbitkan surat tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Baca Juga: Pemberangkatan dan Kuota Haji Belum Jelas, Kemenag Kukar Tunggu Koordinasi Pusat dengan Arab Saudi

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis.

Utamakan Keselamatan

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2021 Asal Berau, Kemenag Beber Kuota Belum Tersedia

Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.

Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.

Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Baca Juga: Hampir 100 Persen Calon Jamaah Haji Divaksin Covid-19, Kemenag PPU Yakin Siap Berangkat

Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam. Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.

Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.

Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Inilah Alur Pendaftaran Haji Reguler di Kabupaten Penajam Paser Utara

Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.

"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.

Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini. "Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.

Dana Jamaah Haji Bisa Diambil

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman.

Jemaah haji, baik reguler maupun khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman dana haji aman," ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).

Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Opsi Jamaah Haji Indonesia, Kanwil Kemenag Kaltara: Kita Siap

Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini karena Masih Pandemi Covid-19 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama: Dana Jemaah Haji Aman, Bisa Diminta Kembali

Berita tentang Berau

Penulis Renata Andini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved