Berita Bontang Terkini
Tiga Hari Penerapan ETLE Mobile, Polres Bontang Tilang 21 Pengendara yang Melanggar
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang baru diterapkan 3 hari, Polres Bontang dapati 21 pelanggar
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang baru diterapkan 3 hari, Polres Bontang dapati 21 pelanggar.
Selama penerapan, petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran di lapangan. Diantarnya pengendara tak menggunakan helm, parkir sembarangan, melanggar rambu lalu lintas, berkendara tanpa sim dan tidak dilengkapi STNK.
"Petugas sudah kumpulkan bukti berupa foto pengendara dan kendaraannya," ungkap AKP Imam Syafi'i, Kasat Lantas Polres Bontang, Kamis (3/6/2021).
Setalah foto dikumpulkan, selanjut petugas akan melakuka verifikasi dan pengecekan data kendaraan, sebelum mengirimkan surat tagihan ke alamat pengendara.
Baca Juga: ETLE Mobile Berlaku di Kutai Timur, Plat Merah yang Disulap jadi Hitam Bisa Kena Tilang
Pembayaran tarif denda yang ditetapkan nanti akan dibayar melalui Bank.
"Pembayaran via Bank, namun para pelanggar juga bisa ikut sidang," sambungnya.
Adapun besaran denda mulai Rp 250 sampai Rp 500 ribu. Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt bakal dikenakan denda tilang senilai Rp 250 ribu.
Sementara penerobos traffic light, dan melanggar rambu lalu lintas, termasuk melawan arus akan didenda senilai Rp 500 ribu.
Baca Juga: Penerapan ETLE di Samarinda Sesuai Program Kerja Kapolri, Cegah Kerumunan Kala Pandemi Covid-19
Bagi pelanggar yang tidak membayar denda maka konsekuensinya, kendaraan milik bersangkutan akan dilakukan pemblokiran sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
"Kalau tidak bayar akan diblokir. Blokirnya nanti akan dibuka setelah melapor. Jadi tagihanya nanti masuk secara otomatis saat pas bayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat," pungkasnya.
Berharap Tertib Berlalu Lintas
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menghadiri acara launching Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) secara nasional yang dilaksanakan di ruang Mahakam Polda Kaltim Balikpapan, Selasa (23/3/2021).
Acara tersebut diikuti oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto.
Dan Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman serta jajaran Kepolisian dan OPD terkait.
Launching ETLE tahap pertama tersebut secara virtual diresmikan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tersebar di 12 Polda yang meliputi:
Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Banten, Polda Riau, Polda Lampung, Polda Jambi.
Juga ada Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Ditemui usai acara, Makmur mengatakan, Ditlantas Polda Kaltim rencananya akan melaunching ETLE Polda Kaltim pada tahap kedua di Kota Balikpapan.
"Polda Kaltim akan me-launching pada 28 April nanti," ujar Makmur.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas memang masih harus terus didorong.
Maka setelah diresmikannya ETLE atau tilang elektronik tersebut, dapat menambah kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Saya harap, penerapan tilang elektronik ini nantinya tidak sekadar sebagai sarana penindak pelanggar lalu lintas," tegasnya.
Baca Juga: ETLE Mobile Mulai Berlaku di Samarinda, 10 Pelanggar Terekam Kamera Polisi
Baca Juga: Zona Zero Tolerance dan ETLE di Kutai Barat Segera Diterapkan, Berikut Ini Jadwal Uji Cobanya
Namun juga bisa berdampak positif bagi kesadaran masyarakat dalam berlaku tertib dan patuh dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Saya juga mengapresiasi sepenuhnya aturan ini, semoga masyarakat semakin tertib dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat," pungkasnya.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo