Berita Nasional Terkini
Fahri Hamzah Bongkar Kisah Pimpinan KPK Telepon saat BG Ditetapkan TSK: Bang Tolong, Kita Mau Perang
Fahri Hamzah mengungkap momen saat Budi Gunawan menjadi calon Kapolri dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2015 silam.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua Umum Partai Gelora yang juga mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengungkap sebuah fakta baru di tengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.
Fahri Hamzah mengungkap momen saat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan menjadi calon Kapolri dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2015.
Di momen itu, Fahri mengaku mendapat telepon dari salah satu pimpinan KPK masa itu dan menyebut adanya perang.
Hal itu diungkap oleh Fahri saat ia ditanya oleh wartawan senior Karni Ilyas seputar polemik TWK yang membuat 75 pegawai KPK dinonaktifkan.
Baca juga: Di Mata Najwa, Penyidik KPK Bongkar Isi Percakapan Dewan Pengawas dan Sekjen soal TWK
Awalnya, Fahri mengatakan apa yang terjadi pada KPK hari ini merupakan imbas dari revisi UU KPK sebagai koreksi atas penegakan hukum dan cara pandang pemberantasan korupsi.
"Yang sedang kita lakukan ini atau yang sedang kita saksikan ini adalah satu koreksi yang memang kita desain secara masif untuk meluruskan cara berpikir kita tentang penegakan hukum dan cara kita memandang korupsi dan cara memberantasnya," kata Fahri dikutip dari video Karni Ilyas Club, Jumat (4/62021).
Setelah itu, Fahri mengatakan ia banyak mempromosikan sejumlah orang menjadi pimpinan KPK semasa masih di DPR.
Namun, setelah masuk ke KPK, orang-orang itu menjadi aneh.
Mereka tidak mau bergaul dan menganggap apabila bergaul dengan politis menjadi rusak.
Fahri kemudian mengungkap momen saat Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat dicalonkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri pada tahun 2015 silam.
Padahal, Budi Gunawan belum pernah diperiksa oleh KPK.
Baca juga: NASIB KPK Usai 700 Pegawai Lolos TWK Tak Hadiri Pelantikan Pegawai KPK jadi ASN? Ini Kata Pengamat
"Gimana orang itu (Budi Gunawan,-Red) nggak diperiksa tiba-tiba ditersangkakan gitu hanya karena orang itu mau jadi kapolri besoknya," kata Fahri.

Menurut pengakuan Fahri, saat itu, ia ditelepon oleh salah seorang pimpinan KPK.
Dalam pembicaraanya dengan Fahri, pimpinan KPK ini menyatakan KPK sedang melakukan perang karena Presiden mencalonkan Budi Gunawan.
"Saya ditelpon oleh salah seorang pimpinan KPK. 'Bang minta tolong bang, kita mau perang ini'. Emang perang apa, saya bilang. 'Kita mau melawan merah', terus terang dia bilang. 'Ini Presiden dukung Budi Gunawan sebagai calon Kapolri'," beber Fahri.
Baca juga: Polemik Pegawai KPK tidak Lolos TWK, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Akan Cabut SK Penonaktifan
Fahri kemudian membantah argumen dari pimpinan KPK itu bahwa proses penyaringan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri sudah melalui proses seleksi di beberapa lembaga negara.
Namun, pimpinan KPK itu, kata Fahri, tetap ngotot dan mengklaim memiliki bukti soal Budi Gunawan.
"Eh anda belum periksa orang, ada bukti gimana," kata Fahri.
Fahri melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Gunawan akhirnya mengajukan praperadilan dan akhirnya menang.
Namun, Budi Gunawan tetap tidak dilantik sebagai Kapolri karena opini publik yang menurut Fahri dibangun oleh KPK.
"Jadi eksekutif lolos, legislatif lolos, yudikatif lolos tapi enggak juga dilantik karena pakai lobi pakai media, opini, lobi tokoh-tokoh dan seterusnya berpolitik gitu. Jadi dia itu (KPK,-red) berpolitik," ujarnya.
Karni Ilyas yang mewawancarai Fahri kemudian bertanya mengapa Fahri tetap mendukung perubahan di KPK sementara perubahan itu dinilai berlebihan seperti adanya TWK.
Menjawab hal itu, Fahri mengatakan hal itu imbas sebagai revisi KPK.
Namun, ia mengaku tidak mengikuti perubahan secara teknis baru-baru ini.
Hal itu pun soal lain yang secara teknis tetap bisa dikiritisi.
Baca juga: Akhirnya Firli Bahuri Angkat Bicara Soal Harun Masiku, Buat Surat Khusus, Komitmen KPK Buru Buronan
"Ini kita bicara perubahan Undang-undang dan itu sudah terjadi. Perubahan UU itu maka ikutannya akan banyak. Peraturan Pemerintah yang mengatur secara teknis kemudian aturan aturan internal KPK juga akan berlaku berdasar UU yang baru. Itu soal lain, kritik teknisnya bisa kita lakukan," ujar dia.
Nasib Kinerja KPK Usai 700 Pegawai Lolos TWK Tak Hadiri Pelantikan Versi Pengamat
Bagaimana nasib KPK usai 700 pegawai yang lolos TWK kompak tak hadiri acara pelantikan pegawai KPK jadi ASN? simak apa kata sejumlah pengamat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul ikut menanggapi terkait 700 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak menghadiri pelantikan pegawai KPK jadi ASN.
Chudry menilai, aksi solidaritas pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu tidak serta merta membuat kerja KPK terhenti.
Kendati demikian, ia tak menampik aksi solidaritas ini akan berpengaruh terhadap performa KPK.
"Saya kira tidak akan membuat KPK menjadi berhenti."
"(Tetapi) Kalau hanya solidaritas, solidaritas ini mengurangi performa KPK itu sendiri," kata Chudry, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (1/6/2021).
Untuk itu, Chudry menilai, aksi solidaritas berupa menolak menghadiri pelantikan pegawai KPK jadi ASN ini bukan cara terbaik dalam menyikapi polemik seleksi kepegawaian di KPK.
Ia menganggap bentuk aksi solidaritas ini justru mirip dengan aksi pemboikotan.
Terlebih, menurut Chudry, para pegawai di KPK adalah orang-orang yang taat hukum.
"Teman-teman dari KPK kan orang-orang yang taat hukum, mengerti putusan pengadilan."
"Jadi saya kira kalau mau melakukan solidaritas, bentuknya bukan seperti ini, karena ini seperti pemboikotan."
"Padahal solidaritas bisa dilakukan dengan cara yang lain seperti tempuh jalur hukum," ungkap Chudry.
Lebih lanjut, Chudry pun menilai, jika aksi solidaritas sampai menghambat kerja KPK, maka pemerintah bisa mengambil alih sementara.
"Ketika KPK pertama dibentuk, penyidik-penyidiknya itu dari kepolisian dan kejaksaan."
"Kalau nanti sampai terjadi seperti ini (performa KPK menurun akibat aksi solidaritas), saya kira nanti presiden dan pemerintah akan mengeluarkan Perpu untuk mengambil alih sementara penyidik dari kepolisian dan lembaga lain," lanjutnya.
Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Senin (27/11/2017). Margarito Kamis diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN ()
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menanggapi ratusan pegawai KPK yang menolak menghadiri pelantikan pegawai KPK jadi ASN dengan tangan terbuka.
Menurut Margarito, aksi solidaritas para pegawai tak menghadiri pelantikan ASN KPK tersebut adalah hak mereka sebagai warga negara.
Untuk itu, ia menghormati sikap mereka, baik yang akan menghadiri pelantikan, maupun yang menolak menghadiri pelantikan pegawai KPK jadi ASN.
"Saya hormati sikap mereka sepenuhnya, mau datang ikut pelatihan monggo, kalau mau ikut datang juga saya hormati mereka karena itu hak mereka."
"Pelantikan adalah titik awal Anda diresmikan jadi pegawai, jadi itu hak Anda," kata Margarito.
Ia pun mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri, untuk mengikuti proses hukum dengan taat terkait polemik seleksi kepegawaian di KPK ini.
"Kepada Firli, dia hanya perlu taat hukum dan tidak perlu mencla-mencle," ungkapnya.
700 Pegawai KPK Kompak Minta Pelantikan ASN Diundur
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, sebanyak 700 pegawai KPK yang dinyatakan lulus TWK kompak meminta pelantikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunda hingga polemik TWK menemui titik terang.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK, 51 diantaranya bakal dipecat, sementara 24 lainnya akan dibina.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) berpandangan, permintaan tersebut merupakan bentuk solidaritas pegawai KPK terhadap para koleganya yang dinilai disingkirkan melalui TWK oleh pimpinan KPK.
"Kita tengah menyaksikan solidaritas tanpa dan melampaui batas dari Pegawai KPK yang lulus TWK terhadap para koleganya yang disingkirkan secara melawan hukum oleh Pimpinan KPK melalui instrumentasi TWK," kata BW dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
BW menyebut, aksi solidaritas dengan melayangkan surat terbuka kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK maupun lembaga antirasuah negara lain.
Melalui surat itu, pegawai KPK meminta agar hasil TWK dibatalkan, memerintahkan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN sesuai mandat UU 19/2019 dan PP 41/2020 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta meminta penundaan pelantikan.
"Fakta ini sekaligus menegaskan spirit yang berkembang berupa solidaritas yang berpucuk dari akal sehat dan berpijak dari nurani menjadi 'barang langka' yang harus dihormati danndijunjung tinggi oleh siapapun," katanya.
BW menilai, aksi solidaritas itu merupakan sinyal bahwa tidak ada lagi kepercayaan yang dimiliki pegawai KPK terhadap pimpinannya.
"Siapapun pemimpin yang baik karena menjunjung tinggi kehormatannya harusnya tahu diri dan ikhlas meletakkan jabatan serta mengundurkan diri jika sudah kehilangan legitimasinya."
"Ketua KPK dan pimpinan lainnya telah gagal jadi konduktor yang mengorkestrasi pemberantasan korupsi serta diduga keras menjadi bagian dari masalah tipikor," katanya.
Di sisi lain, BW turut mengecam dugaan adanya tekanan serta ancaman yang dilakukan oknum pimpinan terhadap sekira 700 pegawai KPK tersebut.
Tindakan tersebut, menurut dia, telah melanggar kebebasan berekspresi yang diatur oleh konstitusi.
Ia menegaskan, pelaku tindakan dimaksud sudah tidak pantas lagi menjadi pimpinan KPK.
"Seluruh hal di atas sudah cukup menjadi dasar agar Presiden segera melakukan tindakan tegas untuk menolak hasil TWK dan mengalihkan serta melantik seluruh pegawai KPK sesuai mandat UU, PP dan Putusan MK," katanya.
"Hal ini penting dilakukan agar supaya dapat diwujudkan keadilan karena delayed juctice sama dengan injustice. Sekaligus, mempertimbangkan untuk meminta Pimpinan KPK mengundurkan diri," imbuh BW.
(*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik TWK, Fahri Hamzah Ungkap Telepon Pimpinan KPK saat Budi Gunawan Ditetapkan Jadi Tersangka