Senin, 13 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Kampanye War On Drugs di Dua Kelurahan Samarinda, Role Model Wilayan Anti Narkoba

Kampanye "War On Drugs" di dua Kelurahan Kota Samarinda, tentu tak lepas dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Humas BNNK Samarinda, Ahmad Fadholi saat ditemui hari ini (3/6/2021), dalam giat Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kampanye "War On Drugs" di dua Kelurahan Kota Samarinda, tentu tak lepas dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Hal ini juga akan dibawa (audiensi) ke Pemkot Samarinda sebagai langkah dukungan serius memberantas Narkotika di Ibu kota Kalimantan Timur

Selain program kampung bersih dari narkoba yang disingkat bersinar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dalam juga senantiasa menekan angka peredaran dan penyalahgunaan, dengan melakukan penindakan.

Tetapi, penekanan busa dilakukan ketika seluruh elemen termasuk masyarakat bersatu untuk serius memerangi narkoba.

Baca Juga: Polres Kukar Ingatkan Warga untuk Lapor Jika Ada Transaksi Narkoba, Identitas Saksi Dirahasikan

Dua kelurahan di Kota Samarinda, pernah disinggung menjadi target untuk nantinya ditunjuk untuk pengembangan role model kawasan yang serius untuk membangun wilayah anti narkoba.

Kelurahan Dadimulya dan Temindung Permai untuk tahun 2021. Kami bangun itu manusia atau Sumber Daya Manusia.

"Pola pikir harus diubah agar menekan penyalahgunaan narkotika," sebut Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tampubolon melalui Humas BNNK Samarinda, Ahmad Fadholi, Kamis  (3/6/2021) saat giat Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021.

Patokan bahwa kawasan tersebut benar-benar bersih dari narkotika bukan hanya merubah pola pikir.

Baca Juga: Awal 2021, Polsek Sesayap Tangani 1 Kasus Penyalagunaan Narkoba, Dilimpahkan ke Polres Bulungan

Namun kesadaran masyarakat juga penting,  efek meruginya serta dampak yang timbul akibat narkotika, baik dikonsumsi maupun diedarkan.

"Dua kelurahan ini memang rawan karena loket-loket penjualan (yang pernah ditindak) ada disana," ungkap Ahmad Fadholi.

"Prosesnya nanti kami akan audiensi dengan Walikota sebagai instruksi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019," sambungnya.

Dari sana, kemudian dibuat SK serta dideklarasikan bersama-sama. Barulah kegiatan bisa bergulir. 

Baca Juga: Penindakan Kasus Narkoba di Samarinda, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Selang Satu Jam

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved