Berita Bulungan Terkini

Kasus Mark Up Mesin Ice Flake Berlanjut, Kejari Bulungan Tetapkan Seorang Tersangka

Kejaksaan Negeri Bulungan kembali melakukan pengembangan kasus mark up anggaran mesin ice flake dengan kapasitas 10 Ton

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
JUMPA PERS - Kepala Kejari Bulungan, Siju bersama Kasipidsus Haeru Jilly Roja'i dan Kasintel A. Brahma Taringan saat ditemui di Kantor Kejari Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara. TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI 

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka NA ditahan 20 Hari terhitung hari ini hingga 24 Juni mendatang di Lapas Tarakan," jelasnya.

Diketahui, pada Bulan Desember 2020 lalu, Kejari Bulungan telah menetapkan tersangka PN, sebagai pihak penyedia mesin ice flake.

Baca Juga: NEWS VIDEO Saksi Sebut Nama Prabowo di Sidang Korupsi Ekspor Benur

Baca Juga: KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Dua Pejabat Tinggi Kutim ke Lapas Tenggarong

Dengan demikian, hingga saat ini Kejari Bulungan telah menetapkan dua tersangka.

"Ini lanjutan dari pengungkapan yang di Mangkupadi kemarin, hingga saat ini total ada dua tersangka," tuturnya.

Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved