Ibadah Haji 2021
Batal Berangkat, Jemaah Bisa Tarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH, Ini Syarat & Prosedurnya
Jemaah calon haji yang kembali batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH atau Bipih).
1. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT
7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan.
Semua Negara Belum Dapat Kuota Haji 2021
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tidak akan memberangkatkan jemaah haji 2021.
Selain karena pandemi covid-19, juga belum ada kuota dari pemerintah Arab Saudi.
Ternyata tidak hanya Indonesia. Kuota haji 2021 juga belum didapatkan negara-negara lainnya di seluruh dunia.

Hal itu ditegaskan Konsul Haji dan Umroh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Endang Jumali seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel Konsul Haji KJRI: Semua Negara di Dunia Belum Ada yang Dapat Kuota Haji.
Endang memastikan bahwa hingga saat ini belum ada negara di dunia yang mendapat kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.