Ibadah Haji 2021
Batal Berangkat, Jemaah Bisa Tarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH, Ini Syarat & Prosedurnya
Jemaah calon haji yang kembali batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH atau Bipih).
TRIBUNKALTIM.CO - Batal berangkat ibadah Haji tahun ini, jemaah calon haji bisa menarik pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH.
Simak cara prosedur dan syaratnya dalam artikel ini.
Seperti diketahui, tahun ini, jemaah calon haji batal berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Pembatalan Haji 2021, Calon Haji Asal Balikpapan Ajukan Refund
Jemaah calon haji yang kembali batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH atau Bipih).
Meskipun setoran pelunasan Bipih ditarik, jemaah dipastikan tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat tahun depan.
Bagi jemaah yang ingin menarik setoran pelunasan BPIH alias Bipih perlu memerhatikan syarat dan prosedur penarikan Bipih.
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Seperti diketahui bersama, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi tidak memberangkatkan jemaah calon haji 2021 atau penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Kedubes Arab Saudi untuk Ketua DPR RI, Bantah Indonesia tak Dapat Kuota Haji
Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.
Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.
Baca juga: NEWS VIDEO BPKH Jamin Dana Jemaah Haji Aman Meski Belum Bisa Berangkat pada Tahun 2021
Berikut ini tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih: