Ibadah Haji 2021

Batal Berangkat, Jemaah Bisa Tarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH, Ini Syarat & Prosedurnya

Jemaah calon haji yang kembali batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH atau Bipih).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Embarkasi Haji Batakan Balikpapan - Jamaah Calon Haji gagal berangkat tahun ini ke Tanah Suci. 

"Masalahnya bukan untuk Indonesia saja, semua negara di dunia ini belum ada yang dapat kuota dan belum ada pengumuman resmi dari pihak Arab Saudi haji tahun ini apakah domestik atau international," kata Endang dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Ia mengatakan, Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan ibadah haji tahun 2021 juga dikarenakan waktu yang tidak cukup.

Antara lain, waktu untuk persiapan teknis administrasi dengan pelaksanaan ibadah.

"Kecukupan waktu yang tidak mungkin untuk pelaksanaan dan persiapan administrasi dan lainnya," ujar Endang.

Endang mengatakan, waktu wukuf akan dilaksanakan pada 19 Juli 2021.

Namun, hingga saat ini sistem pembuatan visa dan layanan lainnya belum dibuka aksesnya oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021) mengatakan sampai dengan 22 Syawwal 1442 H, Arab Saudi juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi.

Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menag.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved