Ibadah Haji 2021

Batal Berangkat, Jemaah Bisa Tarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH, Ini Syarat & Prosedurnya

Jemaah calon haji yang kembali batal berangkat tahun ini bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BPIH atau Bipih).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Embarkasi Haji Batakan Balikpapan - Jamaah Calon Haji gagal berangkat tahun ini ke Tanah Suci. 

Adapun, batas waktu penutupan bandara Arab Saudi yakni pada 14 Juli 2021.

Diketahui juga, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19.

Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.

Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

(*)

Berita terkait Ibadah Haji 2021

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul SYARAT dan Prosedur Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji alias Bipih

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved