PPDB di Malinau 2021
PPDB SMA di Malinau, Pendaftaran Lewat Jalur Zonasi Wajib Dilaksanakan di Wilayah Domisili
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah pelaksana pendaftaran PPDB online wajib dilakukan di wilayah domisili.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk sekolah pelaksana pendaftaran PPDB online wajib dilakukan di wilayah domisili.
Hal ini diperuntukkan untuk sekolah jenjang SMA Negeri di Kabupaten Malinau yang menerapkan pendaftaran PPDB 2021 dengan penerimaan jalur zonasi.
Ketua Panitia PPDB 2021 SMAN 1 Malinau, Idah Sriyani menjelaskan sesuai petunjuk teknis, persyaratan dokumen pendaftaran dibagi 2 jenis, yakni dokumen persyaratan umum dan khusus.
"Jenis dokumen persyaratan ada dua, ada umum dan khsusus. Dokumen persyaratan khusus diperuntukkan untuk kelengkapan 4 jalur pendaftaran," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (5/6/2021).
Ada 4 jalur pendaftaran sekolah jenjang SMA Negeri di Malinau, meliputi jalur zonasi, afirmasi atau keluarga miskin (Gakin), perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Baca juga: Pendaftaran PPDB 2021 Malinau Dibuka, 7 Sekolah Terapkan Pendaftaran Online, Berikut Caranya
Di Kabupaten Malinau, ada 5 SMAN yang menerapkan pendaftaran jalur zonasi, yakni SMAN 1, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5 dan SMAN 8.
"Untuk jalur zonasi digunakan dokumen persyaratan umum, calon peserta didik wajib berada di zona sekolah. Contohnya di SMAN 1, pendaftar wajib berdomisili di zona 1," katanya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara membagi 4 zona wilayah untuk daerah Kabupaten Malinau.
SMAN 1 Malinau digolongkan wilayah zona 1 mencakup Kecamatan Malinau Kota, Desa Malinau Kota, Malinau Hulu, Pelita Kanaan, Malinau Hilir, Tanjung Keranjang dan Batu Lidung.
Menurutnya, karena berkaitan dengan zonasi wilayah, calon peserta didik diwajibkan mendaftar di wilayah domisilinya.
Baca juga: SMKN 2 Malinau Akan Terima 216 PDB, Buka 2 Jalur Penerimaan dan Peserta Wajib Daftar Online
Pendaftaran dilakukan melalui perangkat teknologi smartphone.
"Pendaftaran dilakukan melalui smartphone, daftarnya harus di rumah sesuai wilayah domisili. Karena nanti terdata di sistem. Karena jalurnya zonasi, jadi harus sesuai titik koordinat," ucapnya.
Berbeda halnya dengan SMA Negeri, untuk SMK tidak menerapkan jalur zonasi.