Breaking News

Berita Nasional Terkini

Manuver Terbaru Menkeu Sri Mulyani, Pemerintah Ancang-Ancang Naikkan PPN jadi 12 Persen

Manuver terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah ancang-ancang naikkan PPN jadi 12 persen.

net
ILustrasi pajak - Manuver terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah ancang-ancang naikkan PPN jadi 12 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Manuver terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Saat ini pemerintah melakukan ancang-ancang menaikkan PPN jadi 12 persen.

Selama ini tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) yang berlaku masih di taraf 10 persen

Ancang-ancang menaikkan PPN jadi 12 persen tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam waktu dekat draft revisi UU tersebut bakal dibahas dengan DPR RI.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Rocky Gerung dan Rizal Ramli Dianggap Kambing Hitam Penyesatan Kabar Haji, DPR Tantang Debat Terbuka

Baca juga: UPDATE TERBARU BLT UMKM 2021, Ini Daftar Nama Penerima Bantuan Tahap 3, Login eform.bri.co.id/bpum

Dilansir Kompas.com pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dari 10 persen yang berlaku saat ini.

Ketentuan tarif sebesar 12 persen itu tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang bakal dibahas bersama DPR.

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12 persen," tulis Pasal 7 draf RUU KUP dikutip Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Kendati demikian, tarif PPN sebesar 12 persen itu dapat diubah menjadi paling rendah sebesar 5 persen hingga paling tinggi sebesar 15 persen.

Pengenaan tarif pajak paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen diatur pada pasal tambahan, yakni Pasal 7A.

Pasal tersebut menuliskan, PPN dapat dikenakan tarif berbeda-beda tergantung jenis barang/jasa.

Hal ini pun mengafirmasi adanya skema multitarif PPN yang dirancang pemerintah.

Tarif yang berbeda bisa daja dikenakan pada penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu, dan pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar/dalam daerah pabean.

"Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen," bunyi draf tersebut.

Baca juga: INILAH Link Pendaftaran CPNS 2021, Lengkapi Syarat untuk Lulusan SMA D3 S1, Login sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Nasib Tragis Istri Babak Belur Dipukuli Suami Hingga Nyaris Dibakar Hidup-Hidup, Hanya Gara-Gara Ini

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved