Razia Knalpot Racing di Balikpapan
Pengguna Knalpot Tak Standar Bakal Ditindak Tegas, Diancam Pidana Kurungan Penjara
Dalam penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar, pihak kepolisian sendiri mengaku akan menindak tegas.
Sebelumnya, seusai menggelandang kendaraan roda dua ke halaman Satpas Polresta Balikpapan, para pemilik motor kemudian didata dan diberikan arahan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Polantas Balikpapan Akan Intensifkan Razia di Sekolah
Dengan pengeras suara pada pengendara tersebut, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menyesalkan terkait polusi suara dari knalpot brong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kita sudah perhatikan 3 minggu terakhir. Kita tidak melakukan penindakan namun apa yang terjadi, orang dikira bebas pasang-pasang knalpot berisik begini," tandasnya kepada TribunKaltim.co.
Pada para pemilik, lanjut Kompol Irawan, menyebutkan akan dilakukan penahanan kendaraan roda dua tersebut hingga diambil pemiliknya.
Namun, terdapat sejumlah mekanisme yang patut diikuti demi mengambil kembali sepeda motor yang telah ditahan.
Di mana para pengendara nantinya, disamping membawa surat tilang, juga diwajibkan membawa surat pernyataan.
Baca juga: Mulai Lusa, Polantas Balikpapan Razia Besar-besaran, Tak Ada Ampun Bagi yang Melanggar Hal Ini
Sehingga, ke depan, pengendara tersebut tidak akan mengulangi kembali terkait penggunaan knalpot brong tersebut.
"Itu tanda tangan bermaterai dan di tandatangai dan di stempel oleh RT, Lurah, Camat, Koramil dan Kapolsek setempat. Itu salah satu syaratnya," ucapnya.
Bagi pengendara yang masih menginjak bangku sekolah, lanjut Kompol Irawan, juga diwajibkan untuk meminta tanda tangan berikut stempel dari Kepala Sekolah.
"Yang anaknya polisi, wajib bapaknya menghadap Kapolresta (Balikpapan) nanti. Untuk yang anaknya TNI wajib nanti tandatangi dari POM. Tambahi itu biar saling mngingatkan," ucapnya.
Baca juga: Polantas Balikpapan Kembali Tertibkan Plat Nomor Abal-abal
Lebih lanjut, terkait waktu pengambilan pun juga ditentukan. Dimana dilakukan paling cepat pada Sabtu (26/12/2020) mendatang.
"Untuk pengambilan paling cepat Sabtu (26/12/2020) depan. Tidak akan kita layani Hari Senin (21/12/2020) sampai Hari Jumat (25/12/2020)," pungkasnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq