Razia Knalpot Racing di Balikpapan
Pengguna Knalpot Tak Standar Bakal Ditindak Tegas, Diancam Pidana Kurungan Penjara
Dalam penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar, pihak kepolisian sendiri mengaku akan menindak tegas.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Dalam penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar, pihak kepolisian sendiri mengaku akan menindak tegas.
Seperti disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono saat ditemui di tengah pelaksanaan penggantian knalpot di halaman Satpas Polresta Balikpapan, Senin (7/6/2021).
Ia mengutarakan sebelum penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kelengkapan kendaraan, tak terkecuali knalpot.
"Sudah melakukan sosialisasi sesuai dengan ST (Surat Telegram) Kapolri, di mana untuk kita lakukan tindakan penggunaan knalpot non standar," ucap Kompol Irawan Setyono tegas.
Di samping itu, penindakan juga diperkuat oleh regulasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persisnya termaktub dalam Pasal 285 ayat (1).
Baca juga: Polantas Balikpapan Latihan Tangani Korban Lakalantas
Mengutip pasal tersebut, pelanggar didefinisikan dengan pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.
Dari regulasi tersebut, bahkan juga menjerat pelanggar dengan ancaman pidana, di antaranya pidana kurungan dan denda.
"Sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UULLAJ sudah dijelaskan dengan ancaman hukuman 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," ujar Kompol Irawan Setyono.
Diberitakan sebelumnya,
Satlantas Polresta Balikpapan menjaring sedikitnya 101 sepeda motor yang didapati tak menggunakan knalpot standar pada Sabtu (5/6/2021) lalu.
Dimana pada hari ini, Senin (7/6/2021), pelanggar atau pemilik kendaraan dipersilahkan untuk mengambil kembali.
Baca juga: Goes to Pesantren, Polantas Balikpapan Ajak Santri Tertib Berlalu Lintas
Terpantau di area Satpas Polresta Balikpapan, sejumlah pemilik membawa knalpot standar sedang mengantri untuk mengganti knalpot.
Sementara dalam satu kali sesi, terlihat ada 2 kendaraan yang melakukan penggantian knalpot.
Dengan demikian, penggantian knalpot tersebut akan disaksikan langsung oleh jajaran Polantas Balikpapan.
Hingga berita ini ditulis, proses penggantian dari knalpot brong ke knalpot standar masih berlangsung.
Sebelumnya, seusai menggelandang kendaraan roda dua ke halaman Satpas Polresta Balikpapan, para pemilik motor kemudian didata dan diberikan arahan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Polantas Balikpapan Akan Intensifkan Razia di Sekolah
Dengan pengeras suara pada pengendara tersebut, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menyesalkan terkait polusi suara dari knalpot brong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kita sudah perhatikan 3 minggu terakhir. Kita tidak melakukan penindakan namun apa yang terjadi, orang dikira bebas pasang-pasang knalpot berisik begini," tandasnya kepada TribunKaltim.co.
Pada para pemilik, lanjut Kompol Irawan, menyebutkan akan dilakukan penahanan kendaraan roda dua tersebut hingga diambil pemiliknya.
Namun, terdapat sejumlah mekanisme yang patut diikuti demi mengambil kembali sepeda motor yang telah ditahan.
Di mana para pengendara nantinya, disamping membawa surat tilang, juga diwajibkan membawa surat pernyataan.
Baca juga: Mulai Lusa, Polantas Balikpapan Razia Besar-besaran, Tak Ada Ampun Bagi yang Melanggar Hal Ini
Sehingga, ke depan, pengendara tersebut tidak akan mengulangi kembali terkait penggunaan knalpot brong tersebut.
"Itu tanda tangan bermaterai dan di tandatangai dan di stempel oleh RT, Lurah, Camat, Koramil dan Kapolsek setempat. Itu salah satu syaratnya," ucapnya.
Bagi pengendara yang masih menginjak bangku sekolah, lanjut Kompol Irawan, juga diwajibkan untuk meminta tanda tangan berikut stempel dari Kepala Sekolah.
"Yang anaknya polisi, wajib bapaknya menghadap Kapolresta (Balikpapan) nanti. Untuk yang anaknya TNI wajib nanti tandatangi dari POM. Tambahi itu biar saling mngingatkan," ucapnya.
Baca juga: Polantas Balikpapan Kembali Tertibkan Plat Nomor Abal-abal
Lebih lanjut, terkait waktu pengambilan pun juga ditentukan. Dimana dilakukan paling cepat pada Sabtu (26/12/2020) mendatang.
"Untuk pengambilan paling cepat Sabtu (26/12/2020) depan. Tidak akan kita layani Hari Senin (21/12/2020) sampai Hari Jumat (25/12/2020)," pungkasnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq