Razia Knalpot Racing di Balikpapan

Utamakan Prokes Covid-19, Pengambilan Motor Sitaan karena Knalpot Brong Dilakukan Bertahap

Dalam pengambilan sepeda motor yang disita karena knalpot racing atau brong kali ini, Senin (7/6/2021), belakangan diketahui dilakukan secara bertahap

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Situasi giat penggantian knalpot dari tak standar kembali ke standar di halaman Satpas Polresta Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (7/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam pengambilan sepeda motor yang disita karena knalpot racing atau brong kali ini, Senin (7/6/2021), belakangan diketahui dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut mengingat jumlah sepeda motor yang terjaring ada sebanyak 101 unit.

Terpantau Tribunkaltim.co, kendaraan tersebut terparkir di halaman Satpas Polresta Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, dengan kondisi terikat dengan rantai satu sama lain.

Sehingga nantinya akan dilakukan pembatasan pemilik yang akan mengambil kendaraan tersebut.

Baca Juga: Tindak Tegas Penggunaan Knalpot tak Standar di Balikpapan, Terancam Pidana Kurungan

"Karena kita juga mengedepankan protokol kesehatan ya," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.

Disamping itu, ia menekankan mendahulukan pemilik yang sudah melengkapi persyaratan. Baik dari surat pernyataan hingga pembayaran denda.

"Untuk yang akan mengurus pada hari ini dengan menyatakan surat pernyataan yang diketahui oleh RT Lurah," lanjut Irawan.

Lanjut Irawan juga melengkapi surat-suratnya dan bersedia mengganti knalpotnya langsung di halaman Satpas Polresta Balikpapan.

Namun penggantian itu apabila telah melakukan pembayaran denda paling banyak Rp 250 ribu melalui Bank BRI.

"Itu mekanisme yang harus di lakukan apabila ingin mengambil kendaraannya," tutup pria kelahiran Sukoharjo tersebut.

Terancam Pidana Kurungan

Dalam upaya penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar seperti knalpot racing atau brong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pihak kepolisian sendiri mengaku akan menindak tegas.

Seperti disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono saat ditemui ditengah pelaksanaan penggantian knalpot di halaman Satpas Polresta Balikpapan, Senin (7/6/2021).

Ia mengutarakan bahwa sebelum penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kelengkapan kendaraan, tak terkecuali knalpot.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved