Speedboat Terbalik di Nunukan
Dishub Kaltara Ungkap Kecelakaan Speedboat Ryan di Nunukan Karena Masuk Pusaran Air
Yang mengatakan, bila penyebab kecelakaan speedboat Ryan karena faktor alam, yakni speedboat masuk dalam pusaran air.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Dinas Perhubungan Kaltara mengungkapkan, kesimpulan sementara penyebab kecelakaan speedboat Ryan, yang menyebabkan 6 orang meninggal pada Senin kemarin.
Kesimpulan sementara ini didapatkan oleh Dishub Kaltara dari hasil rilis Basarnas Tarakan.
Yang mengatakan, bila penyebab kecelakaan speedboat Ryan karena faktor alam, yakni speedboat masuk dalam pusaran air.
Baca Juga: Satu Korban SB Riyan Speedboat Terbalik di Nunukan Belum Ditemukan, Tim SAR Gabungan Kembali Melaut
Baca Juga: Agen Akui Izin Berlayar Pemilik Speedboat yang Terbalik di Nunukan Belum Terbit
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Perhubungan Laut, Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kaltara, Selasa (8/6/2021).
"Dugaan penyebab kecelakaan speedboat Ryan itu ada tiga yakni masalah teknis, human error, dan faktor alam atau alur pelayaran," ujar Kabid Perhubungan Laut, Dishub Kaltara, Datu Iman Suramanggala.
Baca Juga: Speedboat Terbalik Tewaskan 7 Penumpang di Kaltara Disebut Over Kapasitas, Ini Penjelasan Pengelola
Baca Juga: Agen Speedboat Riyan Bantah tak Siapkan Pelampung
"Dan dari Basarnas Tarakan menyimpulkan sementara, penyebab kecelakaan karena pusaran air, pusaran ini ada setelah banjir besar pada beberapa hari yang lalu, dan speedboat masuk ke dalam situ," tambahnya.
Dirinya mengakui, alur pelayaran menuju wilayah Sembakung Nunukan cukup sulit.
Lantaran lebar sungai yang sempit dan berkelok, dan banyaknya sampah hanyutan batang kayu.
"Memang alur pelayaran ke Sembakung ini sulit, karena alur yang sempit berkelok dan banyak sampah batang kayu," jelasnya.
Kendati mendapatkan hasil rilis dan kesimpulan sementara dari Basarnas Tarakan, pihak Dishub Kaltara mengatakan akan melibatkan KNKT untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan Speedboat Ryan.
Sehingga pihaknya memiliki dasar hukum untuk mengatur mengenai speedboat non-reguler seperti halnya Speedboat Ryan.