Berita Kutim Terkini
Isu Dualisme di Tubuh KNPI Kutim Mencuat, Ketua KNPI Kaltim Pastikan Musda Digelar Sesuai AD/ART
Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur yang digelar Minggu (6/6/2021) merupakan pengambilalihan oleh DPD KN
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Timur yang digelar Minggu (6/6/2021) merupakan pengambilalihan oleh DPD KNPI Kalimantan Timur.
Hal tersebut dikarenakan kepengurusan periode sebelumnya dianggap mengulur pelaksanaan Musda, bahkan hingga periode kepengurusan telah selesai.
"Periodisasi sebenarnya sudah habis sejak 2020 kemarin. Karena kami masih membijaksanai, September (2020) kami kasih perpanjangan lagi sampai Maret 2021," ujar Ketua DPD KNPI Kaltim Arif Rahman Hakim.
Namun setelah perpanjangan yang diberikan, DPD Kaltim tidak juga bisa melaksanakan Musda sebelum berakhirnya di bulan Maret 2021.
Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) di KNPI telah mengatur bahwa tidak ada perpanjangan periode hingga dua kali.
Baca juga: Bupati Ardiansyah Sulaiman Minta Seluruh OKP Dipanggil agar Bernaung di Bawah KNPI Kutim
Oleh karenanya ketika pengurus sebelumnya kembali mengajukan perpanjangan periodisasi untuk melaksanakan Musda, Arif Rahman Hakim mengaku sulit untuk memberikan persetujuan.
"Kemudian dia meminta sekali lagi perpanjangan periodisasi untuk melaksanakan Musda. Itu yang agak sulit untuk kami setujui lagi,” ujarnya.
Adanya pengambilalihan ini yang bisa saja memantik dualisme di tubuh KNPI Kutim.
Arif mengaku sudah mempertimbangkan adanya potensi dualisme dan sudah melakukan komunikasi dengan pengurus DPD KNPI Kutim sebelumnya.
"Saya tidak mau terlalu menyikapi ujaran-ujaran seperti KNPI provinsi yang tidak melek terhadap AD/ART atau terhadap peraturan berorganisasi. Kemarin hampir semua yang berstatement saya ajak bicara dan diskusi," ucap Arif Rahman Hakim.
Baca juga: Didukung 45 OKP, Felly Lung Terpilih Aklamasi Nahkodai KNPI Kutim
Komunikasi tersebut dilakukan untuk mencari titik temu, bahkan turut didampingi pengamanan dari Polres Kutai Timur.
Kendati demikian dengan tegas ia menyatakan bahwa Musda wajib diambil alih karena di dalam AD/ART tidak ada perpanjangan periodisasi untuk kedua kalinya.
Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq