PPDB Malinau 2021
Pendaftaran Jalur Zonasi SMAN Malinau, Syarat Domisili Diterbitkan Minimal Setahun Sebelum PPDB 2021
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Malinau dibuka mulai 3 Juni hingga 20 Juni 2021 nanti.
TRIBUNKALTARA.COM,MALINAU - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Malinau dibuka mulai 3 Juni hingga 20 Juni 2021 nanti.
Di Kabupaten Malinau, terdapat 7 Sekolah Pelaksana PPDB 2021 Daring, diantaranya adalah SMAN 3 Malinau, Kecamatan Malinau Utara.
Ketua Panitia Pendaftaran PPDB di SMAN 3 Malinau, Zainal Abidin menjelaskan tiap sekolah pelaksana PPDB Daring telah menyiapkan tim IT.
Baca Juga: Terapkan PPDB Online, SMKN 2 Tanjung Selor Buka Tiga Jalur Keahlian
Baca Juga: PPDB SMA di Malinau, Pendaftaran Lewat Jalur Zonasi Wajib Dilaksanakan di Wilayah Domisili
Nantinya Tim tersebut bertugas untuk menanganai persoalan pendaftaran calon peserta didik secara online.
Zainal Abidin menyampaikan ada beberapa calon peserta didik yang telah berhasil mendaftarkan diri secara daring melalui laman https://sip-ppdbku.com.
"Saat ini sudah ada beberapa yang berhasil daftar online. Tapi belum begitu banyak. Karena sebagian besar masih menunggu kelengkapan persyaratan dari sekolah asal," ujarnya kepada TribunKaltim.Co melalui telepon seluler, Selasa (8/6/2021).
Kelengkapan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Lulus atau SKL yang dikeluarkan oleh sekolah asal pendaftar.
Baca Juga: PPDB Tarakan 2021, SMAN 1 Siapkan Empat Jalur, SMKN 1 Membuka Tiga Jalur
Baca Juga: Jaringan WiFi dan Aplikasi PPDB Tarakan 2021 Sempat Terkendala, Butuh 2 Jam untuk Perbaikan
Daya tampung SMAN 3 Malinau tahun 2021 adalah 216 peserta didik. Tersedia 4 jalur pendaftaran meliputi jalur zonasi (70 persen), Afirmasi/Gakin (18 Persen), perpindahan orang tua (5 persen) dan prestasi (7 persen).
Menurut Zainal Abidin, pada saat dibukanya pendaftaran hingga saat ini pihaknya mengakui belum menemui kendala. Sebaliknya, kendala kebanyakan dialami oleh calon pendaftar di sekolah tersebut.
"Dari kami masih lancar. Yang banyak dari pendaftar atau calon peserta didik. Ada yang belum paham, sebagian juga khawatir, karena sistemnya daring. Peserta diminta mendaftar langsung dari kediamannya melalui smartphone," katanya.
Sebelumnya orang tua peserta didik di Desa Malinau Seberang, Rusman menanyakan tentang syarat domisili untuk pendaftar jalur zonasi.
Terkait adanya kemungkinan peserta didik dari daerah luar zonasi yang mengurus perpindahan alamat domisili agar bisa memenuhi kualifikasi persyaratan tersebut.
Zainal Abidin mengatakan hal tersebut juga telah diatur berdasarkan petunjuk teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara (Disdikbud Kaltara).
"Berdasarkan Juknis, domisili peserta didik berada di wilayah zonasi berdasarkan alamat KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil paling singkat 1 tahun sebelum PPDB 2021," katanya.
Kecuali karena keadaan tertentu, karena bencana alam atau bencana sosial, maka KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Pelaksanaan PPDB 2021 SMA/Sederajat di Kabupaten Malinau berpedoman pada Peraturan Gubernur Kaltara, Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan PPDB SMA, SMK dan SLB.
Baca Juga: Jaringan WiFi dalam PPDB Tarakan 2021 Sulit Diakses, Ada Calon Pendaftar Bingung Pakai Aplikasi
Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2021 Malinau Dibuka, 7 Sekolah Terapkan Pendaftaran Online, Berikut Caranya
Data Disdikbud Kaltara, SMAN 3 Malinau berada di zona 2 mencakup 12 desa di wilayah Kecamatan Malinau Utara.
Meliputi Desa Malinau Seberang, Tespen Tubu, Luso, Sembuak Warok, Kaliamok, Lubak Manis, Semanggaris, Kelapis, Belayan, Putat, Salap dan Seruyung. (*)