Berita Kutim Terkini
DPRD Kutim Gelar Paripurna Laporan Pansus Raperda Narkoba, Atur Satuan Terkecil hingga Media Massa
DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus Raperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
Raperda ini memuat 13 bab dan 48 pasal yang mengulas secara rinci mengenai segala upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza.
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua DPRD Kutai Timur Joni, Tak Bisa Cuma Andalkan APBD Rp 2,8 Triliun
Mulai dari satuan terkecil yaitu keluarga yang diatur pada pasal 10 menyusul pencegahan pada lingkungan masyarakat sampai kepada pencegahan melalui media massa yang diatur dalam pasal 26.
"Jika menilik dari serangkaian pasal yang mengatur pencegahan tersebut, maka seluruh lini dari yang terkecil hingga sampai yang terbesar telah disentuh di dalam raperda ini," tutupnya.
Raperda ini juga mengatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang mungkin saja terjadi dalam proses pelaksanaannya.
Rapat dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Asisten Pemkesra Suko Buono, Anggota DPRD Kutai Timur, Organisasi Perangkat Daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola