Berita Kutim Terkini

DPRD Kutim Gelar Paripurna Laporan Pansus Raperda Narkoba, Atur Satuan Terkecil hingga Media Massa

DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus  Raperda pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SYIFA'UL MIRFAQO
Suasana rapat paripurna DPRD Kutai Timur dengan agenda penyampaian laporan Pansus Raperda Narkoba, TRIBUNKALTIM.CO, SYIFA'UL MIRFAQO 

Raperda ini memuat 13 bab dan 48 pasal yang mengulas secara rinci mengenai segala upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Napza.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Ketua DPRD Kutai Timur Joni, Tak Bisa Cuma Andalkan APBD Rp 2,8 Triliun

Mulai dari satuan terkecil yaitu keluarga yang diatur pada pasal 10 menyusul pencegahan pada lingkungan masyarakat sampai kepada pencegahan melalui media massa yang diatur dalam pasal 26.

"Jika menilik dari serangkaian pasal yang mengatur pencegahan tersebut, maka seluruh lini dari yang terkecil hingga sampai yang terbesar telah disentuh di dalam raperda ini," tutupnya.

Raperda ini juga mengatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang mungkin saja terjadi dalam proses pelaksanaannya.

Rapat dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Asisten Pemkesra Suko Buono, Anggota DPRD Kutai Timur, Organisasi Perangkat Daerah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Berita tentang Kutai Timur

Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved