Berita Samarinda Terkini

Ketua Yayasan Benarkan Lahan Kampus Melati Samarinda tak Memiliki Surat Hibah Resmi dari Pemprov

Komite sekolah SMAN 10 Samarinda mempertanyakan permasalahan lahan hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada pihak Yayasan Melati.

TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Ketua Yayasan Melati Kaltim, Murjani, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komite sekolah SMAN 10 Samarinda mempertanyakan permasalahan lahan hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada pihak Yayasan Melati.

Sebab disinyalir Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan hibah lahan kepada yayasan tersebut untuk dikelola.

Ketika dikonfirmasi langsung, pihak yayasan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Polemik Pembongkaran SMAN 10 Melati Samarinda, Ini Kata Sekdaprov Kaltim

Ketua Yayasan Melati Murjani ketika dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021) mengatakan, lahan hibah memang diberikan.

Hanya saja pemerintah pada waktu itu tidak memberi surat hibah secara resmi kepada pihak yayasan.

Namun fasilitas yang ada merupakan milik yayasan Melati. Permasalahan ini bukanlah kali pertama terjadi. Hal ini sudah ada sejak tahun 1994 pada kepemimpinan Gubernur H.M Ardans.

Waktu itu pemerintah memberikan kepada yayasan untuk mengolah lahan tersebut. Pemberian lahan tersebut dengan sistem pinjam pakai.

Baca Juga: Polemik Yayasan Melati dan SMAN 10 Samarinda, DPRD Kaltim Sebut Dua Belah Pihak Minta Dipertemukan

Namun, hak pinjampakai tersebut dicabut kembali oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada 2014.

"Memang tidak ada surat hibah resmi itu. Tapi mereka paham tidak apa isi putusan MA itu. Putusan itu memenangkan Pemprov saat itu terkait masalah pencabutan hak pinjam pakai pada tahun 1994," ucap Murjani.

Sementara itu, Murjani membenarkan telah mendapat kabar disposisi tersebut.

Usai mendapatkan kabar tersebut ia pun langsung menghubungi Dinas Pendidikan Kaltim.

"Saya kemudian mendatangi Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Anwar Sanusi. Saya datang ke kantor beliau menanyakan disposisi itu asli atau palsu. Dijawab kepala dinas itu asli dengan menunjukan secara langsung," terang Murjani.

Alasan mengapa Yayasan Melati melakukan pembongkaran beberapa waktu lalu, hal itu musabab pihaknya juga perlu mempersiapkan pelaksanaan PPDB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved