Buron Kasus Korupsi Batubara Ditangkap
Sejak 2020 Ditetapkan Tersangka, tapi Mangkir dari Panggilan Kejati hingga Dijemput Paksa
Tersangka H (52) yang buron dan mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tersangka H (52) yang buron dan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan batubara, dijemput paksa.
Kegiatan penyimpangan yang dilakukan yakni memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.
Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad menegaskan, bahwa tersangka H selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR, sudah ditetapkan tersangka sejak 2020 silam.
"Bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penetapan tersangka sejak tanggal 19 Mei 2020 dan telah diakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim," ucapnya saat pers rilis, Jumat (11/6/2021) siang.
Yang bersangkutan sendiri saat menjalani pemeriksaan sempat menjadi saksi, hingga akhirnya statusnya naik tersangka.
Baca juga: Diputus Bebas Atas Dugaan Korupsi, SK Pemberhentian Sementara Kadis Pertanahan Berau Akan Dicabut
Dari situlah tersangka mulai menghilang dan ditetapkan DPO oleh Kejati Kaltim.
Beberapa pemanggilan guna pemeriksaan dengan status tersangka yang dilayangkan Kejati Kaltim selalu tak dihadiri tersangka H.
"Perkara ini hampir satu tahun, ketika jadi tersangka kita usaha panggil lagi tapi tidak pernah memenuhi panggilan, kita cari jadi kami jemput paksa (tangkap) dini hari tadi," kata Emanuel Ahmad.
"Kita periksa sebagai saksi tahun 2020, saat naik status sebagai tersangka tidak hadir (mangkir)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota gabungan korps Adhyaksa dari Tim intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Tim inteljen Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Tenggarong, pada Jumat (11/6/2021) dini hari tadi, menangkap buronan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kepala Dinas Pertanahan Berau Divonis Bebas dan tak Bersalah Atas Kasus Korupsi Pembebasan Lahan
Tersangka berinisial H (52) yang ditangkap sendiri adalah buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan batubara dengan memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.
"Tepatnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Desa Loa Ulung, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad saat memberikan keterangan, Jumat (11/6/2021) siang.
Dalam penangkapan yang melibatkan tim gabungan ini, tersangka H, kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aspidsus-kejati-kaltim-emanuel-ahmad-batik-merah-saat-memaparkan-kasus-yang-menjerat-tersangka-h.jpg)