Sabtu, 25 April 2026

Buron Kasus Korupsi Batubara Ditangkap

Sejak 2020 Ditetapkan Tersangka, tapi Mangkir dari Panggilan Kejati hingga Dijemput Paksa

Tersangka H (52) yang buron dan mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam

TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad (batik merah) saat memaparkan kasus yang menjerat tersangka H, didampingi Kasipenkum Kejati Kaltim dan jajarannya, Jumat (11/6/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Lalu tersangka langsung dibawa ke Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Suprianto Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Berau, JPU akan Kasasi

"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan pemerksaan. Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ungkap Emanuel Ahmad.

Tersangka H sendiri diketahui selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR yang bergerak di bidang pertambangan.

Berita tentang Samarinda

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved