Buron Kasus Korupsi Batubara Ditangkap
Sejak 2020 Ditetapkan Tersangka, tapi Mangkir dari Panggilan Kejati hingga Dijemput Paksa
Tersangka H (52) yang buron dan mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
Lalu tersangka langsung dibawa ke Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga: Suprianto Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Berau, JPU akan Kasasi
"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan pemerksaan. Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ungkap Emanuel Ahmad.
Tersangka H sendiri diketahui selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR yang bergerak di bidang pertambangan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/aspidsus-kejati-kaltim-emanuel-ahmad-batik-merah-saat-memaparkan-kasus-yang-menjerat-tersangka-h.jpg)