PPDB Balikpapan 2021
Jadwal Lengkap PPDB Balikpapan 2021 SD dan SMP, Bisa Daftar Online atau Offline
Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD dan SMP.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD dan SMP.
Pendaftaran PPDB Balikpapan 2021 kali ini dilakukan dengan dua model, yakni offline dan online.
Bagaimana alurnya? Simak penjelasan berikut.
Model Pendaftaran A (Daftar Offline)
1. Calon peserta didik datang ke sekolah terdekat wilayah zonasinya.
2. Calon peserta didik mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.
3. Calon peserta didik setelah mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan formulir pendaftaran dan selanjutnya operator sekolah melakukan entry data pendaftaran.
4. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran.
5. Calon peserta didik dapat langsung melihat hasil secara online melalui http://balikpapan.siap-ppdb.com.
Baca juga: INILAH Link SIAP PPDB Balikpapan, Cek Aturan Umur per 1 Juli & Syarat Perpindahan Siswa SD dari Luar
Model Pendaftaran B (Daftar Online)
1. Calon peserta didik mendaftar secara online di mana ada atau terdapat fasilitas internet.
2. Calon peserta didik wajib datang ke sekolah terdekat menyerahkan kode pendaftaran online untuk diverifikasi dan pengesahan.
3. Operator sekolah mencetak dan menyerahkan tanda bukti verifikasi pendaftaran.
4. Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran.
5. Calon peserta didik dapat langsung melihat hasil secara online melalui http://balikpapan.siap-ppdb.com.
Baca juga: 4 Jalur PPDB Balikpapan 2021 Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lengkap Persyaratan dan Jadwalnya
Tahapan Jadwal Pelaksanaan PPDB Balikpapan 2021:
10-16 Juni 2021
Verifikasi dan validasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
17-25 Juni 2021
Pendaftaran daring dan luring (online dan offline)
26 Juni 2021
Pengumuman
28-29 Juni 2021
Daftar ulang
12 Juli 2021
Hari pertama masuk sekolah
12-14 Juli 2021
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
15 Juli 2021
Awal kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: PPDB Balikpapan SD Dibuka 16 Juni 2021, Ini Daftar Sekolah yang Tersebar di 6 Kecamatan
Jalur yang Disediakan
Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan 4 jalur untuk pendaftaran PPDB Balikpapan 2021. Apa saja?
Berikut penjelasan seperti yang dikutip dari laman resmi balikpapan.siap-ppdb.com.
1. Jalur Zonasi
* Jalur Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi.
* Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
* Ketidaksesuaian alamat pada Kartu Keluarga dapat dianggap dalam zonasi jika calon peserta didik adalah:
- Lulusan di sekolah dalam zonasinya;
- Harus melakukan proses verifikasi dan validasi.
* Adapun tempat tinggal peserta didik ditentukan berdasarkan titik koordinat sekolah tempat peserta didik dinyatakan lulus.
* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain:
- Sebaran sekolah
- Ketersediaan daya tampung
- Wilayah Rukun Tetangga (RT)
- Wilayah Kelurahan
- Wilayah Kecamatan
* Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
* Penetapan wilayah zonasi sebagaimana diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
* Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dengan Rukun Tetangga, Lurah dan Camat
* Penetapan kuota pada jalur zonasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.
2. Jalur Afirmasi
* Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas di kelas insklusif.
* Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Peserta Keluarga Harapan.
* Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
* Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
* Penetapan kuota pada jalur afirmasi yang diterima di setiap sekolah dituangkan dalam Lampiran Keputusan Kepala Dinas.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
* Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
* Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk:
- Peserta didik yang pindah karena mengikuti orang tua/wali;
- Peserta didik yang berasal dari daerah yang berbatasan dengan wilayah Balikpapan.
- Calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar (anak guru).
* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.
Baca juga: PPDB Balikpapan 2021 SMP Dibuka 4 Jalur, Berapa Kuota yang Tersedia?
4. Jalur Prestasi
* Jalur Prestasi adalah proses PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki nilai prestasi akademik dan/atau nilai nonakademik.
* Dokumen pendukung Jalur Prestasi antara lain:
- Dokumen prestasi akademik;
- Prestasi nonakademik yang dibuktikan dengan sertifikat prestasi perlombaan, pertandingan dan/atau kompetisi tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan.
* Peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi dokumen prestasi akademik dan non akademik
* Peserta didik akan mendapatkan nilai prestasi non akademis
* Peserta didik berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi. (*)