Berita Samarinda Terkini

Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi di Samarinda Telah Disahkan jadi Perda

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan dan Gizi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (11/6/2021)

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Abdul Rofik, Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda saat diwawancarai di ruang rapat DPRD Samarinda, Jumat (11/6/2021).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan dan Gizi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (11/6/2021).

Perihal tersebut tertuang dalam rapat paripuran masa persidangan II tahun 2021, Tentang persetujuan DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik menuturkan bahwa ke depannya akan ada tiga Raperda lagi yang akan diselesaikan pada bulan ini.

Pertama itu tentang Raperda perlindungan terhadap pertanian, lalu kedua Raperda tentang restribusi sampah atau kebersihan, dan ketiga Raperda tentang Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, BI Balikpapan Dukung Sumber Air di Desa Rintik Penajam Paser Utara

Ia mengakui bahwa ketiganya, telah telah memenuhi syarat, diantara persyaratannya yakni telah memiliki naskah akedemik, dan juga telah dilakukan uji publik.

"Tinggal nanti apa kebutuhan politik termasuk adalah kepentingan masyarakat," tuturnya saat diwawancarai di ruang Rapat DPRD Samarinda.

Saat disinggung terkait Raperda terkait Covid-19, Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengakui bahwa itu masih penyesuaian naskah akedemik dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Sebenarnya, katanya boleh saja disahkan secepatnya dalam keadaan darurat, namun hal tersebut hanya bermodalkan Copy Paste (Copas), sehingga dikhawatirkan fungsinya akan mandul.

Baca Juga: Rutan Tanah Grogot Komitmen Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional, Dibagi ke Warga Sekitar

"Jadi dimasa saya ini kami betul-betul ingin melakukan pembuatan Perda secara komprehensif dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, tidak hanya selesai perda dah selesai lah," pungkasnya.

Pangan dari Luar Daerah Lebih Besar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2021

Rapat ini tentang persetujuan DPRD Samarinda bersama Pemkot Samarinda terhadap Raperda menjadi Perda, Jumat (11/6/2021).

Pada kegiatan yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Samarinda lantai dua tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan pangan dan gizi, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved