Berita Tarakan Terkini
Soal HGB, Pemilik Ruko Pasar THM Tarakan Siap Terima apapun Putusan PTUN
Sidang gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek Ruko Pasar THM Tarakan masih terus berproses di Pengadilan Tata Usaha
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Sidang gugatan yang diajukan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) komplek Ruko Pasar THM Tarakan masih terus berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Update terakhir, sidang kelima digelar Rabu (10/6/2021) lalu. Ini dibeberkan Fery, salah seorang pemilik ruko ber-HGB di komplek Pasar THM Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan pemilik ruko yang memiliki sertifikat berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibangun di atas hak penguasaan lahan ( HPL) yang akan berakhir di Agustus 2021.
Pemilik ruko ingin meminta perpanjangan HGB namun oleh Pemkot Tarakan tak memberikan perpanjangan masa HGB dan memberikan opsi sewa.
Baca Juga: Pemkot Tarakan Beri Uang Tunai untuk Korban Kebakaran Gn Likas, Walikota Usulkan Dana Rehab ke Pusat
Karena tak ada kejelasan, puluhan tenant menggugat Pemkot Tarakan untuk kepastian perpanjangan izin sertifikat HGB.
"Sidang di Samarinda kan masih berlangung. Sidang kelima kalau gak salah. Kemarin sidang itu jawaban pihak tergugat dari gugatan kami, nanti tanggal 17 Juni nanti sidang lagi," ungkap Feri.
Ia melanjutkan, belum lama ini pihak Pemkot Tarakan memasang plang pengumuman masa beraka
hirnya HGB ruko Pasar THM per 11 Agustus 2021.
"Yang kami sayangkan kasus ini masih peridangan tapi pihak Pemkot memasang plang baru lagi," katanya.
Seharusnya beliau menghormati menghargai persidangan nunggu hasilnya.
"Kemarin tanggal 10 Juni kemarin dipasang dan itu yang kami gugat," bebernya.
Itu plang kedua yang dipasang pihak Pemkot Tarakan dan dipasang pada tanggal 10 Juni 2021.
Plang pertama dipasang pada Juli 2020 lalu dan tertulis masa berlaku HGB berakhir pada 17 Juni 2021 mendatang.
"Makanya kami juga bertanya kenapa berubah masa berlakunya. Ini kan juga masih berjalan, kami mohon hormati pengadilan sama sama nunggu keputusan baru bisa bertindak," harapnya.
Ia melanjutkan belum bisa memperkirakan kapan putusan dari PTUN Samarinda didapatkan pihaknya.
Karena saat ini masih akan ada sidang lanjutan setelah sidang terakhir Rabu (10/6/2021) lalu.
"Perkiraan putusan sidang belum tahu karena jadwal sidang lanjut tidak tahu. Beliau (Wali Kota Tarakan) saya lihat statmennya di media, menunggu keputusan penagdilan samapai PK," urai ya.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya hanya menunggu. Apapun keputusan dari PTUN, pihaknya siap menerima.
"Kami atau dari Pemkot Tarakan tidak boleh bilang tidak bisa. Harus gentle menerima hasilnya. Inti masalahnya ini mereka kan hanya mau sewakan, masalahnya kami punya sertifikat HGB. Kalau tadi menurut semuanya HGB itu habis masanya dan menjadi milik pemerintah, kacau negara ini. Semua perumahan dibangun PT, status seritifikat HGB tidak ada SHM. Kalau habis HGB-nya baru dimiliki pemerintah siapa mau buat perumahan," urainya panjang lebar.
Ia melanjutkan, jika kondisinya demikian lebih baik menggunakan Hak Pakai atau Hak Guna Usaha. Untuk HGB lanjutnya menurut aturan, dibuat karena bisa diperpanjang.
"Kalau hak pakai kan kalau habis waktunya selesai. Kita kembali ke UU Agraria. Masalahnya tanah di atas HGB ini adalah HPL pemerintah. Kita selalu berpatokan terhadap perjanjian jual belinya dengan kabupaten Bulungan dan developer," ungkapnya.
Sebelum membeli lahan tersebut ia sudah memastikan ke developer dan kabupaten bagaiamana jika nanti masa HGB berakhir. Oleh mereka menjawab bisa diperpanjang.
"Dengan dasar itu kami beli. Kalau tidak ada dasar itu siapa mau beli. Kalau kita tahu sudah bermasalah baru beli kan bodoh," tegasnya.
Karena ada jaminan itulah kami beli. Persoalannya pemeirntah tidak mau akui.
"Sehingga mereka meminta menguji di PTUN Samarinda. Kita tunggu saja keputusan akhirnya," pungkasnya.
Pemkot Tunggu Putusan PTUN
Status berakhirnya masa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pemilik ruko di komplek THM semakin dekat.
Berdasarkan papan pengumuman yang ditancapkan pihak Unit Pengelola Pasar THM, tertulis berakhir 11 Agustus 2021.
Artinya, deadline yang diberikan Pemerintah Kota Tarakan kepada pemilik HGB di THM Tarakan, semakin dekat.
Informasi yang dihimpun media, pemilik sertifikat HGB telah menggugat Pemkot Tarakan, ke pengadilan karena tidak ada titik terang dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Baca Juga: SMPN 7 Tarakan Terima 224 Siswa, Buka Empat Jalur PPDB
Kabar itu dibenarkan Walikota Tarakan Khairul. Pemkot Tarakan juga siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mereka (pihak pemilik sertifikat HGB) ruko Pasar THM.
“Sekarang kan mereka lagi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ya kita layani saja keputusan akhirnya,” ujar Khairul.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Tarakan tetap berpedoman pada kontrak yang telah disepakati.
Ia melanjutkan, sepengetahuannya, pemilik sertifikat HGB juga mengakui kalau lahan itu milik Pemkot Tarakan.
Hanya saja, pihak pemiliki sertifikat HGB meminta perpanjangan.
Baca Juga: Ini 14 SMP dan Jalur Zonasi PPDB 2021 Berdasarkan Jangkauan Kelurahan yang Disiapkan Disdik Tarakan
Namun berdasarkan yang ia ketahui dari klausul kontrak, justru tidak bisa diperpanjang.
Pemkot Tarakan patuh apapun keputusan pengadilan nantinya.
Karena itu, Pemkot Tarakan belum akan bertindak karena menunggu hasil persidangan.
Saat ini lanjut dr. Khairul, gugatan masih berproses pengadilan.
"Siapa tahu ada fatwa baru. Nanti setelah berkekuatan hukum tetap itu kita laksanakan, apakah nanti diperpanjang atau harus memang dikembalikan kepada pemerintah daerah, tidak bisa diperpanjang,” bebernya.
Ia melanjutkan, Pemkot Tarakan sudah memberi solusi dengan menawarkan sewa bangunan jangka waktu maksimal 5 tahun.
Lalu kemudian dapat memperpanjang setelah habis masa berlakunya.
Namun lanjutnya, pemilik tenant meminta memperpanjang masa sertifikat HGB-nya.
Untuk mengambil keputusan tidak memperpanjang masa sertifikat HGB, Pemkot Tarakan sudah melalui pertimbangan matang dengan mendengar masukan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya.
Mulai dari pihak Kejaksaan, Bagian Hukum Setda Tarakan dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Ia melanjutkan, pada area depan di depan awalnya masih akan disewakan dan area tengah rencananya akan dilakukan renovasi tergantung kemampuan keuangan daerah.
Lebih jauh ia melanjutkan, sebelum pandemi, pemerintah pusat sudah berencana membantu membenahi Pasar THM. " Tapi karena Covid-19, anggaran dipotong," jelasnya.
Baca Juga: Tahun Depan Asrama Haji Siap Dibangun di Tarakan, Targetkan Bisa Terisi 450 Jemaah
Ia menyebutkan, total luas 600 meter persegi yang dikuasai tenant di atas Hak Penguasaan Lahan (HPL) Pemkot Tarakan.
"Itukan jual internal mereka tetapi ststus HGB tidak akan hilang dan masih ada jangka waktunya. Kalau pemkot, pemilik lahan mau memperpanjang atau tidak, itu tergantung keputusan dari Pemkot, itu sangat tergantung dengan aturan yang berlaku, tetapi kan temen-temen mau menempuh jalur hukum kita, tunggulah hasilnya," pungkasnya.
Penulis Andi Pausiah | Editor: Budi Susilo