Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Akan Sita Alat Berat Pemilik Lahan di Tambang Ilegal

Pita segel pada area diduga tambang ilegal tepatnya di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dilepas

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dinas Pertanahan didampingi Satpol PP dan unsur TNI-Polri melakukan penindakan tepatnya Jumat (11/6/2021) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Kalau kami sebatas pematangan lahan, namun saat ini kami sudah minta pemilik lahan datang. Soal segel itu kami bisa kembali tindak untuk sita alatnya," tegas Junaedi, Senin (14/6/2021) hari ini. 

Junaedi melanjutkan, bahwa jika dalam sepekan tiga kali panggilan pemilik lahan mangkir dan tidak memenuhi, alat berat akan disita.

"(Nanti) Kami lihat kalau panggilan kami dan Dinas Pertanahan tidak digubris, akan panggil paksa. Bisa nanti alatnya disita, entah itu kuncinya (panel) atau akinya," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Pengusiran Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Penjelasan Camat Tenggarong Arfan Boma

Baca Juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor

Menyinggung ada atau tidaknya melibatkan pihak kepolisian lantaran temuan dugaan tambang ilegal, Junaedi memaparkan bahwa  belum mengarah ke pelaporan polisi. 

Sementara ini akan menunggu panggilan pemilik lahan dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan. 

"Kalau kami tidak bisa lebih jauh berstatmen itu (terkait tambang ilegal)," sebutnya. (*)

Berita tentang Samarinda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved