Berita Samarinda Terkini

Satpol PP Samarinda Akan Sita Alat Berat Pemilik Lahan di Tambang Ilegal

Pita segel pada area diduga tambang ilegal tepatnya di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dilepas

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dinas Pertanahan didampingi Satpol PP dan unsur TNI-Polri melakukan penindakan tepatnya Jumat (11/6/2021) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pita segel pada area diduga tambang ilegal tepatnya di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang lepas sehingga terdapat aktivitas di area lahan seluas 1,5 hektar ini, Satpol PP Samarinda menegaskan akan sita alat berat pemilik lahan.

Tanda (pita segel) yang dipasang petugas, sudah terbentang di lahan yang diduga tambang ilegal di Jalan Jalan Parikesit 2, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, tidak diindahkan.

Pekerja juga masih saja beraktivitas, menggunakan dua ekskavator yang sudah ditandai oleh pita segel.

Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Palaran Samarinda, Modusnya Pura-pura Pematangan Lahan

Baca Juga: Bahas Seputar SDA, Komisi III DPR RI Minta Data Tambang Ilegal ke Polda Kaltim

Masih adanya kegiatan diatas lahan 1,5 hektar ini dan rusaknya pita segel jadi perhatian Satpol PP Samarinda yang sebelumnya melakukan penindakan pada Jumat (11/6/2021) lalu bersama Dinas Pertanahan dan unsur TNI-Polri.

Hal itu juga akan dipertanyakan ke pemilik lahan yang sampai saat ini belum juga bertandang dan menghadap ke Satpol PP Samarinda

Lahan diketahui dimiliki oleh Yadi, Agus serta Imran.

Junaedi, Penyidik Satpol PP Samarinda yang dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa tindakan tegas bisa dilakukan. 

Entah itu akan kembali menyegel lahan, atau pihaknya akan menyita (mengamankan) alat berat yang digunakan. 

Baca Juga: Oknum Diduga Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka, Tambang Ilegal Masih Penyelidikan

Baca Juga: Praktek Tambang Ilegal di Kukar, Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan, Camat Arfan Boma Angkat Bicara

Terkait disinyalir adanya aktivitas pertambangan batubara tanpa izin, pihaknya juga tak bisa langsung menyelidiki. 

Hanya sebatas penegakan perda terkait pematang lahan. 

"Kita tidak bisa masuk arah sana (tambang ilegal), karena itu masuk di ranah pertambangan provinsi atau pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved