Berita Samarinda Terkini
Satpol PP Samarinda Akan Sita Alat Berat Pemilik Lahan di Tambang Ilegal
Pita segel pada area diduga tambang ilegal tepatnya di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur dilepas
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pita segel pada area diduga tambang ilegal tepatnya di kawasan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang lepas sehingga terdapat aktivitas di area lahan seluas 1,5 hektar ini, Satpol PP Samarinda menegaskan akan sita alat berat pemilik lahan.
Tanda (pita segel) yang dipasang petugas, sudah terbentang di lahan yang diduga tambang ilegal di Jalan Jalan Parikesit 2, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, tidak diindahkan.
Pekerja juga masih saja beraktivitas, menggunakan dua ekskavator yang sudah ditandai oleh pita segel.
Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Palaran Samarinda, Modusnya Pura-pura Pematangan Lahan
Baca Juga: Bahas Seputar SDA, Komisi III DPR RI Minta Data Tambang Ilegal ke Polda Kaltim
Masih adanya kegiatan diatas lahan 1,5 hektar ini dan rusaknya pita segel jadi perhatian Satpol PP Samarinda yang sebelumnya melakukan penindakan pada Jumat (11/6/2021) lalu bersama Dinas Pertanahan dan unsur TNI-Polri.
Hal itu juga akan dipertanyakan ke pemilik lahan yang sampai saat ini belum juga bertandang dan menghadap ke Satpol PP Samarinda.
Lahan diketahui dimiliki oleh Yadi, Agus serta Imran.
Junaedi, Penyidik Satpol PP Samarinda yang dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa tindakan tegas bisa dilakukan.
Entah itu akan kembali menyegel lahan, atau pihaknya akan menyita (mengamankan) alat berat yang digunakan.
Baca Juga: Oknum Diduga Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Tersangka, Tambang Ilegal Masih Penyelidikan
Baca Juga: Praktek Tambang Ilegal di Kukar, Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan, Camat Arfan Boma Angkat Bicara
Terkait disinyalir adanya aktivitas pertambangan batubara tanpa izin, pihaknya juga tak bisa langsung menyelidiki.
Hanya sebatas penegakan perda terkait pematang lahan.
"Kita tidak bisa masuk arah sana (tambang ilegal), karena itu masuk di ranah pertambangan provinsi atau pusat.
Kalau kami sebatas pematangan lahan, namun saat ini kami sudah minta pemilik lahan datang. Soal segel itu kami bisa kembali tindak untuk sita alatnya," tegas Junaedi, Senin (14/6/2021) hari ini.
Junaedi melanjutkan, bahwa jika dalam sepekan tiga kali panggilan pemilik lahan mangkir dan tidak memenuhi, alat berat akan disita.
"(Nanti) Kami lihat kalau panggilan kami dan Dinas Pertanahan tidak digubris, akan panggil paksa. Bisa nanti alatnya disita, entah itu kuncinya (panel) atau akinya," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Pengusiran Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Penjelasan Camat Tenggarong Arfan Boma
Baca Juga: Jatam Kaltim Soroti Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Paser, Minta Masyarakat Melapor
Menyinggung ada atau tidaknya melibatkan pihak kepolisian lantaran temuan dugaan tambang ilegal, Junaedi memaparkan bahwa belum mengarah ke pelaporan polisi.
Sementara ini akan menunggu panggilan pemilik lahan dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan.
"Kalau kami tidak bisa lebih jauh berstatmen itu (terkait tambang ilegal)," sebutnya. (*)