Berita Nasional Terkini

Soal Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Ditjen Pajak Berikan Penjelasan

Pemerintah tengah merencanakan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunkaltim.co
Tak hanya sembako, barang dan jasa ini bakal kena PPN. 

"Meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut, dikarenakan kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat," kata Bamsoet, Jumat (11/6/2021).

Ia mengatakan, rencana bakal terjadi penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan menekan sisi psikologis petani, serta meningkatkan angka kemiskinan jika diberlakukan saat perekonomian masyarakat belum pulih.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah seharusnya fokus pemulihan ekonomi nasional.

"Saya sudah sampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus ke dalam pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak memberatkan masyarakat tentunya," kata Dasco.

Ia mengatakan, surat presiden mengenai draf RUU KUP belum diterima DPR.

Namun, dia memastikan jika memang benar ada rencana mengenakan pajak sembako, DPR akan menolaknya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditjen Pajak Ungkap Alasan Pemerintah Ingin Terapkan Pajak pada Sembako dan Jasa Pendidikan, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved