Dugaan Korupsi PT MGRM Tahap II

Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta

Terhitung dalam waktu 5 bulan tim penyidik Kejati Kaltim menelusur aset milik mantan pejabat SKK Migas era Rudi Rubiandini ini.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Uang sebesar Rp 501 juta dan empat unit mobil, aset tersangka Iwan Ratman kini diserahkan Kejati Kaltim ke pihak Kejari Kukar untuk jadi barang bukti, adapun uang dititipkan ke pihak Bank Mandiri cabang Samarinda untuk diamankan. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Tim penyidik Kejati Kaltim di kediaman mantan Dirut PT MGRM menggeledah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan barang bukti maupun alat bukti.

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman.

Tersangka diduga melakukan perbuatan Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana deviden yg bersumber dari partisipating interest 10 persen, pada PT. MGRM (Perusda) Kabupaten Kukar tahun 2018-2020.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan juga melakukan penyitaan.

Tiga unit Kendaraan roda empat yaitu merek Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP, dan Honda CRV Nopol B 605 RFS. Adapun tiga unit kendaraan tersebut diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana (yang dilakukan tersangka).

Tak hanya menggeledah dan menyita tiga buah mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus korupsi Iwan Ratman, mantan dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Bertempat di Kantor PT MGRM jalan Cicurug No.1 Menteng Jakarta Pusat. 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datangi kantor PT MGRM terkait kelanjutan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka Iwan Ratman.

Hari Kamis tanggal 25 Februari 2021. Tim penyidik kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan Surat izin geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penggeledahan yang kembali dilakukan ini, akhirnya tim mengamankan delapan unit laptop. 

Baca Juga: Kejati Kaltim Datangi Kantor PT MGRM, Sita Barang Terkait Dugaan Korupsi Mantan Dirutnya

Baca Juga: Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka

Dua unit ponsel dan satu unit kendaraan merek Mitsubishi Expander. 

Bahwa tim penyidik menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman. 

Saat tim melakukan penyisiran dalam ruangan tersebut, tampak ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas-berkas. 

Sehingga banyak dokumen sudah tidak ada dalam lemari. Para pegawai PT MGRM yang diwawancara atau diminta keterangan cenderung tertutup dan membatasi diri untuk berbicara," ungkap pihak Kejati Kaltim. (*)

Berita tentang Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved